Musi Banyuasin (pilar.id) – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) akan mendapatkan kabar gembira.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Muba telah memastikan bahwa mulai tanggal 7 Juni 2023, gaji ke-13 bagi PNS Pemkab Muba akan mulai dicairkan.
“InsyaAllah, tanggal pembayaran gaji ke-13 PNS Pemkab Muba akan dimulai pada 7 Juni 2023,” ungkap Kepala BPKAD Muba, Zabidi, pada Senin (29/5/2023).
Ia menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. “Sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR), komponennya mencakup gaji atau pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat,” jelasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Muba, Apriyadi Mahmud, mengimbau seluruh jajaran PNS di Muba untuk memanfaatkan pencairan gaji ke-13 ini sebaik mungkin. “Manfaatkan dengan sebaik-baiknya” ucap Apriyadi, terutama untuk keperluan pendidikan anak-anak dan kebutuhan sekolah mereka.
Apriyadi menambahkan bahwa pencairan gaji ke-13 akan diterima oleh setiap PNS dan pensiunan di Pemkab Muba. “Teruslah semangat dalam melayani masyarakat dan memaksimalkan roda pemerintahan,” tandasnya. (ret/hdl)










