Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Politik»Baleg DPR RI Bahas Revisi UU Desa, Pakar: Ini Akan Beri Dampak pada Dinamika Politik

Baleg DPR RI Bahas Revisi UU Desa, Pakar: Ini Akan Beri Dampak pada Dinamika Politik

Politik Hendro D. Laksono30 Juni 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Dosen Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (UNAIR), Ucu Martanto SIP MA
Dosen Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (UNAIR), Ucu Martanto SIP MA

Jakarta (pilar.id) – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI telah memulai rapat untuk menyusun revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Revisi UU Desa ini diinisiasi sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXI/2023. Namun, wacana revisi tersebut menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat karena dianggap memiliki motif politik menjelang pemilihan umum (pemilu) 2024.

Ucu Martanto SIP MA, seorang Dosen Ilmu Politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (UNAIR), memberikan tanggapannya terkait revisi UU tersebut.

Ucu menyatakan bahwa revisi UU akan berdampak pada dinamika politik di desa, terutama terkait perubahan masa jabatan kepala desa.

“Revisi UU ini akan memengaruhi masa jabatan kepala desa. Awalnya, satu periode kepala desa hanya enam tahun, namun kemudian berubah menjadi sembilan tahun. Setelah itu, kepala desa dapat dipilih kembali untuk periode yang sama,” ujar Ucu.

Ucu menyoroti perbedaan signifikan antara politik yang terjadi di tingkat desa dengan politik di tingkat kabupaten, kota, provinsi, maupun nasional.

Politik di tingkat desa memiliki ruang lingkup yang lebih kecil. Dalam konteks pemilihan kepala desa, para calon kepala desa dan tim sukses mereka umumnya sudah dikenal luas oleh masyarakat setempat. Pemilih dan calon kepala desa berasal dari lingkungan yang sama, sehingga seringkali pemilihan kepala desa memunculkan masalah dan konflik akibat hubungan personal dan emosional antarindividu.

Baca Juga  Menyaksikan Kematian di Museum Etnografi Universitas Airlangga

“Meskipun pemilihan kepala desa sudah berakhir, proses rekonsiliasi tetap sulit dilakukan. Revisi ini bertujuan untuk memberikan waktu yang lebih untuk penyelesaian konflik yang mungkin terjadi,” terang Ucu.

Selanjutnya, Ucu menekankan bahwa revisi ini berpotensi mengakibatkan politik dinasti, terutama dalam perpanjangan masa jabatan. Dalam konteks ini, petahana memiliki kesempatan lebih lama untuk membangun reputasi dan mengumpulkan sumber daya untuk pemilihan selanjutnya.

Oleh karena itu, tidak jarang ketika masa jabatan seorang kepala desa berakhir, jabatan tersebut dialihkan kepada anak, saudara, atau kerabat terdekat lainnya.

Politik dinasti di desa ini akan berdampak pada dominasi kekuasaan yang akan terus melekat pada keluarga petahana. Dalam hal ini, calon kepala desa lain tidak memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan dukungan masyarakat.

“Apabila dilihat dari perspektif demokrasi substantif, petahana akan sulit dihadapi karena memiliki waktu lebih lama untuk mempersiapkan pemilihan selanjutnya,” paparnya.

Perpanjangan masa jabatan juga perlu mempertimbangkan aspirasi dari kepala desa dan pendapat masyarakat untuk memastikan bahwa perubahan ini benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat desa. Selain itu, kinerja, transparansi, dan akuntabilitas kepala desa yang telah menjabat juga harus menjadi pertimbangan.

Desakan perpanjangan masa jabatan ini juga muncul karena pandangan bahwa enam tahun masa jabatan kepala desa dianggap tidak cukup. Dengan penambahan waktu, petahana diharapkan dapat lebih matang dalam persiapan pemilihan berikutnya.

Baca Juga  UNAIR Kukuhkan Gelar Honoris Causa pada Gubernur Khofifah Indar Parawansa

Faktor lain yang perlu diperhatikan adalah pengaruhnya terhadap tahun politik 2024. Ucu berpendapat bahwa partai politik yang mendukung perubahan ini kemungkinan akan mendapatkan dukungan lebih dari kepala desa. Jika dilihat secara mendalam, seorang kepala desa memiliki pengaruh besar dalam berkampanye dan menarik perhatian masyarakat desa.

“Revisi ini tidak hanya fokus pada masa jabatan, tetapi juga melibatkan partisipasi warga dan lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemerintah perlu memperhatikan bukan hanya masa jabatan, tetapi juga regulasi lainnya guna meminimalkan penyalahgunaan jabatan,” tegas Ucu. (hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Baleg DPR RI Universitas Airlangga UU Desa

Berita Lainnya

FK UNAIR dan RSUD Dr Soetomo gelar pelatihan BLS di KBRI Rabat, bekali diaspora Indonesia dengan keterampilan darurat medis penting.

FK UNAIR dan RSUD Dr Soetomo Latih BLS Diaspora Indonesia di Maroko, Perkuat Respons Darurat Global

27 April 2026
FK UNAIR dan IDGNH Belanda sepakat menjalin kolaborasi internasional untuk riset, pertukaran ahli, dan peningkatan layanan medis.

Sinergi Lintas Benua: FK UNAIR dan IDGNH Belanda Jalin Kolaborasi Global untuk Tingkatkan Kualitas Kesehatan

23 April 2026
Mahasiswa UNAIR ciptakan Biofilter Farmtech, karpet kandang anti bau yang ubah limbah jadi kompos, juara 1 Business Plan nasional UPB.

Mahasiswa Universitas Airlangga Ciptakan Karpet Kandang Anti Bau, Raih Juara 1 Nasional Business Plan

22 April 2026
Guru Besar Sosiologi Gender Universitas Airlangga (UNAIR), Prof Dr Emy Susanti

Makna Hari Kartini 2026: Guru Besar UNAIR Tekankan Otonomi Perempuan dan Soroti Beban Ganda

21 April 2026
Wira Dharma Alrasyid

Lebaran Tanpa Mudik, Mahasiswa UNAIR Asal Aceh Pilih Bertahan di Surabaya dan Temukan Makna Baru

21 Maret 2026
Guru Besar Departemen Komunikasi, Prof Dra Rachmah Ida M Com PhD

Pemerintah Batasi Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Pakar UNAIR Ingatkan Risiko Konten Digital

13 Maret 2026
Prof. Dr. Tika Widiastuti, SE, MSc

Pakar UNAIR: Zakat Berperan Strategis Kurangi Ketimpangan Sosial di Indonesia

6 Maret 2026
Lailatul Muniroh SKM MKes, Dosen Program Studi Gizi FKM Universitas Airlangga

Pola Tidur Sehat Saat Puasa, Kunci Tekan Risiko Gangguan Metabolik di Bulan Ramadan

28 Februari 2026
Salsyabila Putri Pratama

Inspirasi Salsyabila Putri: Kembangkan JIVVA Sportswear, Brand Lokal yang Bidik Tren Gaya Hidup Sehat

25 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.