Jakarta (pilar.id) – Pada Rabu (28/6/2023), Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia (RI) secara tegas mengutuk tindakan pembakaran Al Quran yang dilakukan oleh seorang warga negara Swedia di depan Mesjid Raya Södermalm, Stockholm. Kemlu RI mengecam tindakan tersebut yang kebetulan terjadi pada Hari Raya Iduladha.
Pernyataan sikap ini disampaikan di akun Twitter resmi @Kemlu_RI, Kamis (29/6/2023). Kemlu RI menyatakan bahwa tindakan tersebut sangat menyakitkan perasaan umat Muslim dan tidak dapat dibenarkan. Kemlu RI juga menekankan bahwa kebebasan berekspresi haruslah diiringi dengan penghormatan terhadap nilai-nilai dan keyakinan agama lain.
Indonesia, bersama dengan negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), telah mengajukan protes terhadap kejadian ini kepada pemerintah Swedia, demikian yang disampaikan oleh Kemlu RI.
Dalam laporan yang telah diberitakan, aksi protes tersebut terjadi di depan Mesjid Raya Södermalm, Stockholm, Swedia, pada Hari Raya Iduladha, Kamis (28/6/2023). Salah seorang dari dua pengunjuk rasa bahkan merobek dan membakar Al Quran sebagai bentuk perlawanan terhadap Islam.
Pelaku pembakaran dan perusakan Al Quran tersebut adalah Salwan Momika, seorang warga Irak berusia 37 tahun yang telah melarikan diri ke Swedia beberapa tahun yang lalu.
Tindakan tersebut dapat disaksikan oleh sekitar 200 orang yang berada di lokasi. Al Quran yang terbakar telah dirusak terlebih dahulu dengan digunakan untuk menyeka sepatu pria tersebut sebelum akhirnya dibakar. Seorang individu yang lain mengeluarkan seruan melalui pengeras suara (megafon).
Dengan kejadian ini, pemerintah Indonesia menegaskan kembali pentingnya menghormati dan mempromosikan toleransi antaragama serta menyerukan kepada masyarakat dunia untuk mewaspadai dan mengutuk tindakan yang merusak kerukunan antarumat beragama. (hdl)










