Jambi Selatan (pilar.id) – Aparat kepolisian Jambi berhasil meringkus pelaku pembobolan rumah toko (Ruko) dan pencurian kendaraan bermotor. Hal ini disampaikan Kombes Pol Eko Wahyudi didampingi Kapolsek Jambi AKP Suwondo dan Kanit Reskrim Iptu Yudha Rengga saat konferensi pers di halaman Polsek Jambi Selatan, Jumat (7/7/2023).
Disampaikan, Tim Macan Polsek Jambi Selatan berhasil menangkap tiga dari empat pelaku yang merupakan spesialis pembobol Ruko.
Para pelaku menggunakan helm untuk menyembunyikan identitas mereka dan alat berupa gunting untuk membuka pintu Ruko. Mereka telah melakukan aksi kejahatan dua kali di dua tempat yang berbeda.
Keberhasilan dalam mengungkap kasus ini berkat adanya rekaman CCTV di lokasi kejadian. Tiga dari empat pelaku yang diamankan adalah HR (21), AS (30), dan FR (16).
Aksi pembobolan pertama dilakukan di daerah Pasir Putih Jambi Selatan pada tanggal 5 Juli 2023 lalu. Korban pertama, Steven, mengalami kerugian materi sebesar Rp15 juta beserta STNK motor dan surat penting lainnya yang berada dalam tas korban.
Sementara aksi kedua dilakukan di daerah Marene, Kelurahan Eka Jaya, dengan korban bernama Budi Selebes yang mengalami kerugian sebesar Rp1,5 juta.
Barang bukti yang diamankan dari para pelaku antara lain helm dan satu unit sepeda motor. Para pelaku mengaku melakukan tindakan pencurian karena desakan ekonomi. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Curanmor di Rumah Kosong
Dalam kasus pencurian motor (curanmor), Tim Macan Polsek Jambi Selatan berhasil menangkap satu orang pelaku dengan inisial FA. Pelaku melakukan aksi pada tanggal 21 Juni 2023 pukul 14.30 WIB di daerah Thehok.
Modus operandi pelaku adalah memilih rumah korban yang sedang kosong, kemudian membawa satu unit motor dan dua tabung gas 3 kg yang ada di dalam rumah.
Pelaku berhasil disergap di kediamannya. Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, pelaku juga terbukti melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polsek Kotabaru.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP atas tindakan pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. (hdl)










