Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Berburu Promo Tiket Murah di Travel Fair? Waspadai 3 Hal Penting Ini Agar Tidak Buntung
  • Edukasi Perimenopause Primaya Hospital: Kunci Perempuan Tetap Sehat dan Produktif di Usia 40-an
  • Hari Anak Nasional 2026: Baby Happy Perluas Gerakan Anti Ruam Sasar 50 Ribu Ibu dan Bayi
  • Universitas Paramadina dan Komisi X DPR RI Bahas Transformasi Pendidikan Nasional di Era AI
  • Gubernur Khofifah Lesehan Bareng Ribuan Warga Nobar Final Piala Dunia 2026 di Grahadi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»UU Kesehatan Disahkan, Pakar Hukum Singgung Isu Perlindungan Nakes dan Kriminalisasi Nakes

UU Kesehatan Disahkan, Pakar Hukum Singgung Isu Perlindungan Nakes dan Kriminalisasi Nakes

Hukum Hendro D. Laksono18 Juli 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) Riza Alifianto Kurniawan SH MTCP,
Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) Riza Alifianto Kurniawan SH MTCP,

Surabaya (pilar.id) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Kesehatan pada Selasa (11/7/2023). Pengesahan ini menimbulkan sejumlah isu yang mulai bergulir, termasuk perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan (nakes), partisipasi masyarakat, penghapusan mandatory spending oleh pemerintah, dan isu kriminalisasi nakes.

Pakar hukum pidana dan hukum kesehatan dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR), Riza Alifianto Kurniawan SH MTCP, memberikan tanggapan terkait isu-isu tersebut.

Riza menjelaskan bahwa UU Kesehatan yang baru disahkan memberikan perubahan kebijakan dalam pengelolaan dan pemberian hak kesehatan kepada warga negara Indonesia.

Menurutnya, UU ini berpotensi meningkatkan derajat kesehatan di Indonesia. Selain itu, Riza juga menyoroti isu perlindungan hukum bagi nakes. Ia menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap tenaga medis dan nakes tidak mengalami perubahan.

Negara tetap menjamin bahwa tenaga medis dan nakes dilindungi oleh hukum dalam menjalankan tugas keprofesian mereka.

Menanggapi isu tidak melibatkan partisipasi masyarakat, Riza menyampaikan bahwa draft RUU Kesehatan sebelumnya telah dibagikan kepada organisasi profesi dan akademisi.

Telah ada usulan dan tanggapan dari perwakilan organisasi profesi dan akademisi untuk penyempurnaan draft RUU. Hal ini menunjukkan adanya upaya melibatkan berbagai pihak terkait dalam proses penyusunan RUU.

Sebagai pakar hukum pidana, Riza juga menyoroti isu kriminalisasi nakes. Ia menjelaskan bahwa UU Kesehatan yang baru mengatur mengenai nakes yang dapat dipidana apabila melakukan kesalahan atau kelalaian. Namun, menurut Riza, hal ini bukanlah bentuk kriminalisasi terhadap nakes.

Baca Juga  Dirmawa Universitas Airlangga Ajak Memaknai Sumpah Pemuda dengan Berkarya

Tindakan ceroboh atau sembrono yang mengakibatkan luka atau kematian dilarang oleh hukum, sehingga siapapun yang bersikap ceroboh dan lalai, termasuk nakes, layak untuk dipidana.

Riza juga menambahkan bahwa UU Kesehatan juga mengatur penyelesaian sengketa medis antara dokter dan pasien. Menurut UU Tenaga Kesehatan, sengketa medis wajib diselesaikan melalui mediasi sebelum dilakukan proses litigasi. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada kriminalisasi khusus terhadap dokter atau nakes.

Terakhir, terkait dengan isu mandatory spending oleh pemerintah, Riza menyatakan bahwa negara harus berkomitmen kuat untuk memastikan pembiayaan kesehatan masyarakat Indonesia di masa depan. Komitmen kuat ini harus didukung dengan pelaksanaan yang baik guna mencegah penurunan derajat kesehatan masyarakat Indonesia.

UU Kesehatan yang baru disahkan ini menjadi landasan hukum yang mengatur berbagai aspek dalam bidang kesehatan. Dalam merespons isu-isu yang muncul, penting untuk melihat dan memahami substansi dari UU tersebut. (hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Universitas Airlangga UU Kesehatan

Berita Lainnya

FK UNAIR dan RSUD Dr Soetomo gelar pelatihan BLS di KBRI Rabat, bekali diaspora Indonesia dengan keterampilan darurat medis penting.

FK UNAIR dan RSUD Dr Soetomo Latih BLS Diaspora Indonesia di Maroko, Perkuat Respons Darurat Global

27 April 2026
FK UNAIR dan IDGNH Belanda sepakat menjalin kolaborasi internasional untuk riset, pertukaran ahli, dan peningkatan layanan medis.

Sinergi Lintas Benua: FK UNAIR dan IDGNH Belanda Jalin Kolaborasi Global untuk Tingkatkan Kualitas Kesehatan

23 April 2026
Mahasiswa UNAIR ciptakan Biofilter Farmtech, karpet kandang anti bau yang ubah limbah jadi kompos, juara 1 Business Plan nasional UPB.

Mahasiswa Universitas Airlangga Ciptakan Karpet Kandang Anti Bau, Raih Juara 1 Nasional Business Plan

22 April 2026
Guru Besar Sosiologi Gender Universitas Airlangga (UNAIR), Prof Dr Emy Susanti

Makna Hari Kartini 2026: Guru Besar UNAIR Tekankan Otonomi Perempuan dan Soroti Beban Ganda

21 April 2026
Wira Dharma Alrasyid

Lebaran Tanpa Mudik, Mahasiswa UNAIR Asal Aceh Pilih Bertahan di Surabaya dan Temukan Makna Baru

21 Maret 2026
Guru Besar Departemen Komunikasi, Prof Dra Rachmah Ida M Com PhD

Pemerintah Batasi Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Pakar UNAIR Ingatkan Risiko Konten Digital

13 Maret 2026
Prof. Dr. Tika Widiastuti, SE, MSc

Pakar UNAIR: Zakat Berperan Strategis Kurangi Ketimpangan Sosial di Indonesia

6 Maret 2026
Lailatul Muniroh SKM MKes, Dosen Program Studi Gizi FKM Universitas Airlangga

Pola Tidur Sehat Saat Puasa, Kunci Tekan Risiko Gangguan Metabolik di Bulan Ramadan

28 Februari 2026
Salsyabila Putri Pratama

Inspirasi Salsyabila Putri: Kembangkan JIVVA Sportswear, Brand Lokal yang Bidik Tren Gaya Hidup Sehat

25 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Head of Travel Management & Direct Retail PT Sompo Insurance Indonesia (Sompo Indonesia), Maria Susana

Berburu Promo Tiket Murah di Travel Fair? Waspadai 3 Hal Penting Ini Agar Tidak Buntung

20 Juli 2026
Primaya Hospital gelar seminar edukasi perimenopause. Pahami perubahan hormon, gejala fisik, hingga perawatan medis bagi perempuan usia 40 tahun ke atas.

Edukasi Perimenopause Primaya Hospital: Kunci Perempuan Tetap Sehat dan Produktif di Usia 40-an

20 Juli 2026
Menyambut Hari Anak Nasional 2026, Baby Happy gelar Gerakan Anti Ruam di 10 kota untuk lindungi skin barrier bayi demi tumbuh kembang optimal.

Hari Anak Nasional 2026: Baby Happy Perluas Gerakan Anti Ruam Sasar 50 Ribu Ibu dan Bayi

20 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.