Bandung (pilar.id) – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat terus berkoordinasi dengan polisi untuk mengantisipasi kasus pengoplosan gas elpiji (LPG) bersubsidi, seperti yang terjadi di Desa Cileungsi Kidul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Diketahui, Polres Bogor berhasil mengungkap kasus penimbunan dan pengoplosan Elpiji bersubsidi di desa ini. Polisi juga menemukan barang bukti berupa satu truk dan tabung 12 kilogram di lokasi penindakan.
Hal ini disampaikan Area Manager Communication Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan di Bandung, Kamis (17/11/2022).
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengantisipasi kejahatan serupa,” kata Eko.
Karena, lanjut dia, praktik oplosan ini jelas merupakan tindak pidana. Selain itu juga sangat merugikan masyarakat yang berhak memperoleh subsidi.
Dikatakan pula, tindakan para pelaku ini sebetulnya sangat membahayakan diri mereka sendiri. Dikarenakan proses pemindahan dan pengisian elpiji tidak sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
Ia juga mengajak masyarakat mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi. Jika ada anggota masyarakat menemukan praktik pengoplosan atau tindak kecurangan lainnya, ia mengimbau agar mereka melapor pada pihak yang berwenang.
Karena subsidi yang diberikan oleh negara ini diharap dapat betul-betul diterima oleh masyarakat yang berhak demi keberlangsungan ekonomi bangsa dan negara.
Di luar itu, imbuhnya, pihak Pertamina juga akan terus melakukan monitoring terhadap para mitranya guna mencegah aksi kejahatan itu kembali terulang. Sehingga jika ada lembaga penyalur yang terbukti bekerja tak sesuai ketentuan, maka pihaknya akan memberikan sanksi.
“Sesuai dengan kontrak kerja sama, sanksi yang berlaku mulai dari teguran, sanksi administrasi, hingga pemutusan hubungan usaha atau PHU, terlebih bila terindikasi ke tindakan penyimpangan yang berimplikasi hukum,” tegasnya. (hdl/ant)