Surabaya (pilar.id) – Isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan bermunculan. Baik yang berhubungan dengan dunia selebriti, hingga orang-orang dekat di sekitar. Gara-gara kabar tak sedap seperti ini, sejumlah orang yang akan menikah pun bertanya-tanya. Apakah nanti setelah menikah, mereka akan mengalami hal ini?
Menurut dosen Fakultas Psikologi Universitas Airlangga Dr Ike Herdiana MPsi Psikolog, sebelum menikah, ada baiknya jika kita memperhatikan sembilan hal. Apa saja?
Kata Ike, seseorang harus mempersiapkan beberapa hal. Meliputi persiapan mental, kematangan emosional, dan kemampuan menyelesaikan persoalan hidup.
Selanjutnya, yang tidak kalah penting yaitu persiapan finansial, pemikiran yang terbuka dan fleksibel dalam situasi dan kondisi apapun, serta mengetahui pentingnya mengelola harapan.
Seseorang juga harus membangun support system yang baik dalam keluarga besar sebelum menikah. “Jika masih berkonflik antar keluarga, sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu sebelum menikah,” terang Ike.
Ia menambahkan, mindset seseorang yang menikah adalah hidup bersama. Oleh karena itu, sebelum menikah harus mengenal dengan baik pasangan yang nantinya akan menjadi suami atau istri. “Persiapkan sembilan hal ini sebelum menikah,” tandasnya.
Sebelum menikah, lanjutnya, seseorang harus mengetahui alasan KDRT dan perselingkuhan terjadi. Tentunya hal ini ditujukan agar KDRT dan perselingkuhan dapat dicegah.
“KDRT merupakan emosi negatif atau luapan emosi dari pelaku yang disalurkan kepada fisik dan mental korban dalam lingkup domestik atau rumah tangga,” jelas Ike.
Banyak faktor yang dapat menjadi penyebab KDRT, beberapa diantaranya seperti tekanan hidup, tekanan ekonomi, kontrol diri yang buruk, dan ketidakmampuan menyelesaikan persoalan dalam hidup.
Selanjutnya, Ike juga menjelaskan bahwa KDRT dapat terjadi karena faktor historis. Misalnya, seseorang yang dibesarkan dalam keluarga yang penuh kekerasan, cenderung akan mengembangkan perilaku kekerasan saat dia dewasa.
Tentu hal ini memungkinkan terjadinya KDRT. “Juga untuk perselingkuhan, dapat terjadi karena ada konflik dalam relasi suami istri yang tidak segera diselesaikan, ketidakpuasan dalam pernikahan, mencari perhatian dari orang lain, dan balas dendam,” terang Ike.
“Jika mengetahui terjadi KDRT dan perselingkuhan di lingkungan atau sekitar kita, maka kita harus bantu melaporkan kepada pihak berwenang seperti perangkat desa, RT atau RW, dan kepolisian sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya lagi.
Ia pun mengingatkan agar korban KDRT dan perselingkuhan mendapat bantuan untuk meraih hidup yang layak dan masa depan yang terjaga. Sehingga Ike mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhenti memberikan stigma negatif kepada korban KDRT dan perselingkuhan. (feb/hdl)