Jakarta (pilar.id) – Polri beserta Polda jajaran, hingga sejauh ini tercatat telah menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka. Seperti yang disampaikan
“Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini,” kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Ramadhan merincikan, jika 23 tersangka tersebut telah diproses oleh beberapa Polda jajaran. Pertama, Polda Jawa Tengah sebanyak enam tersangka. Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, lalu Polda Jawa Barat dengan lima tersangka.
“Lalu, Polda Jawa Timur (Jatim) dengan satu tersangka, sedang Polda Metro Jaya sendiri menetapkan enam orang tersangka, jadi totalnya 23 tersangka,” sebut Ramadhan
Menurutnya, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat, hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.
“Seperti kasus di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan,” pungkas Ramadhan. (jel/hdl)