Jakarta (pilar.id) – Tersangka penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo, telah usai menjalankan pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dalam pengakuannya, alasan ia merencanakan pembunuhan lantaran kesal istrinya, Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, Ferdy Sambo memberikan keterangan mengapa dirinya membunuh Brigadir J.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Ferdy Sambo menjadi marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari Putri Candrawathi karena telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya.
Pengakuan Ferdy Sambo menyatakan bahwa kejadian pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri terjadi di Magelang.
“Oleh karena itu, kemudian Ferdy Sambo memanggil tersangka RR dan Bharada E untuk melakukan pembunuhan. Untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J,” kata Andi dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Adapun, lanjut Andi, tim khusus (timsus) melakukan pemeriksaan kepada Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya, yakni Bharada E, RR, dan KM selama 7 jam. Ferdy Sambo diperiksa di Mabo Brimob dan tiga tersangka lainnya diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.
“Itu baru pengakuan dari tersangka di BAP. Tersangka tidak jujur pun tidak apa-apa, kita kan punya alat bukti,” tegasnya.
Dalam peristiwa ini, timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Adapun, berikut ini masing-masinh peran keempat tersangka. Bharada E telah melakukan penbakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Tersangka KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Ferdy Sambo yang menyuruh melakukan dan melakukan skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak sesama polisi.
Peristiwa tewasnya Brigjen J terjadi pada Jumat (8/7/2023) lalu, di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat itu. (her/fat)