Jakarta (pilar.id) – Peristiwa itu bermula dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Ho Chi Minh City yang tiba-tiba didatangi 30 WNI. Kedatangan mereka dengan satu alasan; minta tolong agar bisa kabur dari penampungan sindikat penipu.
Info dari KJRI saat itu, seluruh WNI yang datang ini tak ada satu pun yang memiliki paspor. Bahkan mereka juga tidak memiliki ponsel.
“Sejak di Ho Chi Minh City, pelaku sindikat penipuan telah mengambil paspor dan ponsel para WNI,” demikian keterangan resmi dari KJRI.
Disampaikan, 30 WNI yang datang itu terindikasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dan 10 April lalu, mereka sudah ditangani dan dipulangkan ke rumah masing-masing di Indonesia.
Rombongan WNI itu terdiri dari 29 laki-laki dan satu perempuan. Katanya, mereka sempat dapat iming-iming bakal bekerja di luar negeri dengan gaji yang besar.
Sesampai di Ho Chi Minh City, mereka malah diminta menjalani aktivitas ilegal, yaitu melakukan penipuan berkedok call center atas nama lembaga di Indonesia. (hdl)