Jakarta (pilar.id) – Polri, melalui Kadiv Hubinter Irjen Krishna Murti, mengumumkan penangkapan satu dari dua buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menggunakan modus pengiriman mahasiswa magang ke Jerman. Tersangka berinisial ER alias EW (39) ditangkap di Italia.
“EW, tersangka dalam kasus TPPO ferienjob, telah ditangkap oleh Kepolisian Italia pada Rabu (12/6/2024),” ungkap Krishna kepada wartawan pada Kamis (13/6/2024).
Krishna menjelaskan bahwa Polri telah berkoordinasi dengan Kepolisian Thailand untuk mengekstradisi EW. Tim gabungan dari Divisi Hubinter dan Bareskrim Polri akan segera membawa pulang EW untuk diproses lebih lanjut.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ferienjob ini. Selain ER (39), tersangka lainnya adalah A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60). Tersangka SS, AJ, dan MZ dikenai wajib lapor, sementara dua tersangka lainnya, yang diyakini berada di Jerman, masih buron.
Polri telah mengajukan red notice ke Interpol untuk menetapkan dua buronan tersebut sebagai buronan internasional.
Kasus ini melibatkan sekitar 1.047 mahasiswa dan 33 kampus yang diduga menjadi korban. Para mahasiswa ini tidak diberangkatkan untuk magang sesuai dengan jurusan yang dijanjikan. (hdl)