Jakarta (pilar.id) – Aliansi Pemuda Melayu mengeluarkan permohonan maaf atas peristiwa bentrok yang terjadi di Rempang, Batam, sebagai akibat dari aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan. Bentrok tersebut terjadi akibat beberapa pengunjuk rasa yang membawa senjata tajam dan bom molotov.
Koordinator Umum Aliansi Pemuda Melayu, Pian, menyatakan permintaan maaf ini dalam konferensi pers pada Senin (11/9/23). Pian menyampaikan permohonan maaf kepada TNI-Polri dan Tim Terpadu atas peristiwa-peristiwa yang telah terjadi selama aksi unjuk rasa. Dia yakin bahwa TNI-Polri bekerja bersinergi dengan masyarakat.
Pian menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa tersebut bukan hanya dilakukan oleh Aliansi Pemuda Melayu tetapi juga melibatkan berbagai LSM lainnya. Aliansi ini sebenarnya berkomitmen untuk menciptakan aksi damai.
“Kami, Aliansi Melayu, ingin menciptakan situasi kondusif dan kedamaian di Kota Batam,” tambahnya.
Aliansi Pemuda Melayu menegaskan bahwa mereka tidak pernah dimanipulasi dalam menyampaikan pendapat mereka. Sejak awal, masyarakat berharap ada solusi terbaik dari pemerintah untuk masalah di Rempang Galang.
Lebih lanjut, Pian mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Melayu di Kepulauan Riau dan di luar Kepulauan Riau yang telah mendukung aksi tersebut, bahkan dari daerah-daerah seperti Kalimantan Barat, Jambi, Riau, Jakarta, dan Karimun. Namun, Pian juga mengumumkan pembatalan aksi tersebut untuk mencegah kemungkinan insiden lebih lanjut.
“Pada tanggal 11 September 2023, kami sepakat untuk tidak mengadakan aksi. Tidak ada tekanan sama sekali, kami mengedepankan persaudaraan,” jelasnya.
Sementara itu, Aliansi ini mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Kapolresta Barelang untuk tujuh orang yang diamankan di Polresta Barelang. Surat perizinan demo yang sebelumnya diajukan kepada kepolisian juga ditarik kembali karena pembatalan aksi.
Walikota Batam H. Muhammad Rudi, S.E., M.M., menyampaikan terima kasih kepada Kapolresta Barelang yang telah membantu menyelesaikan masalah di Rempang. Dia juga mengapresiasi penangguhan penahanan terhadap tujuh orang yang diamankan.
Walikota berharap masalah di Rempang dapat diselesaikan melalui musyawarah. Rempang adalah proyek strategis nasional yang harus selesai sesuai perintah pemerintah pusat.
Kapolresta Barelang Kombes. Pol. Nugroho Tri N, S.H, S.I.K, M.H., menambahkan bahwa permohonan penangguhan penahanan akan dipertimbangkan demi kepentingan umum. Namun, koordinasi akan dilakukan dengan penyidik terlebih dahulu agar permohonan ini dapat disetujui.
Dia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten hoax atau berita palsu di media sosial, karena ada Undang-Undang ITE yang mengatur hal tersebut.
Saat ini, situasi di Rempang, khususnya Sembulan, telah kembali kondusif. BP Batam telah melakukan pendataan masyarakat Rempang dengan dukungan TNI-Polri, dan kegiatan seperti trauma healing akan dilakukan untuk anak-anak yang terkena dampak insiden sebelumnya. (ted)