Batam (pilar.id) – PT Indodana Artha Teknologi (Indodana Fintech), perusahaan penyelenggara layanan fintech lending, terus berupaya dalam meningkatkan literasi keuangan di kalangan generasi muda Indonesia, khususnya di Batam, Kepulauan Riau.
Langkah ini diambil mengingat inovasi teknologi keuangan digital yang semakin berkembang. Indodana Fintech berpartisipasi dalam seminar bertajuk “Muda Paham Fintech: Paham Literasi Keuangan yang Baik dengan Inovasi Keuangan Digital” yang diadakan di Politeknik Negeri Batam.
Menurut data Persentase Literasi dan Inklusi Keuangan Berdasarkan Provinsi Tahun 2022 yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2023, Kepulauan Riau menempati urutan ke-10 dengan persentase literasi keuangan sebesar 48,57% dan inklusi keuangan sebesar 87,01%. Oleh karena itu, Indodana Fintech mengambil langkah edukasi khususnya dalam inovasi keuangan digital, dengan menyasar generasi muda untuk memperluas pemahaman terkait literasi dan inklusi keuangan.
Okkie Armando Saragih, Head of Legal & Compliance Indodana Fintech, menyatakan bahwa perusahaan terus berupaya mengedukasi generasi muda di Batam melalui seminar ini. Edukasi tersebut mencakup pengenalan peran Fintech Lending dalam transaksi pinjam meminjam dengan memanfaatkan teknologi melalui aplikasi.
“Kami ingin mengajak generasi muda di Batam untuk menggunakan layanan keuangan digital dengan bijak dan bertanggung jawab. Penting bagi mereka untuk memahami penggunaan layanan fintech lending platform melalui perhitungan yang tepat, termasuk pendapatan, pengeluaran, investasi jangka panjang, dan risiko,” ujar Armando.
Dalam seminar ini, peserta diajak untuk memahami pengelolaan pendapatan dan pengeluaran secara bijak untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup mereka. Tujuannya adalah agar generasi muda dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan terhindar dari risiko di masa depan.
Per Mei 2024, Indodana Fintech mencatat tingkat keberhasilan menyelesaikan fasilitas pinjam meminjam melalui layanan kredit kepada pengguna mencapai 97,02% dalam jangka waktu 90 hari dari waktu jatuh tempo. Sebagai platform kredit online, Indodana Fintech telah melayani lebih dari 100 juta masyarakat Indonesia underbanked, meliputi 12 provinsi dan 23 kota, dan terus memperbesar jangkauan layanannya. Layanan kredit online tersebut telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan sejak Mei 2020. (ret/hdl)