Banyuwangi (pilar.id) – Polresta Banyuwangi bersama personel Reskrim Polsek Songgon, berhasil mengamankan seorang pengedar obat berbahaya berinisial MH, 32 tahun, warga Dusun Sambungrejo, Desa Bayu, Songgon, Banyuwangi, pada Senin (22/8/2022).
Dari pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 2.534 butir pil jenis Trex atau Trihexyphenidyl. Pil tersebut termasuk dalam jenis psikotropika yang dapat membahayakan tubuh jika dikonsumsi secara serampangan.
Penangkapan terhadap pengedar pil jenis Trihexyphenidyl tersebut, berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi jual beli obat sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl (Trex) di wilayah Songgon.
“Anggota kemudian melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap AM, 19 tahun sebagai pembeli pil trex dari transaksi yang dilaporkan warga,” kata Kasihumas Iptu Moch. Agus Winarno.
Usai ditangkap, AM yang statusnya sebagai saksi kemudian mengaku membeli pil jenis Trihexyphenidyl dari MH yang merupakan tetangganya. Kemudian anggota Polsek Songgon melakukan penggeledahan pelaku di kediamannya.
“Petugas berhasil mengamankan 2.534 butir pil jenis Trihexyphenidyl yang disembunyikan di dalam lemari. Selain pil, juga diamankan uang hasil penjualan pil hari ini sebesar 200 ribu rupiah,” sebut Iptu Agus.
Perlu diketahui, jika pil Trihexyphenidyl merupakan psikotropika golongan empat yang biasa digunakan sebagai obat penenang.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual pil jenis Trihexyphenidyl kepada AM sebanyak 20 butir.
Sejumlah barang bukti kemudian berhasil disitu, diantaranya 2.534 butir pil jenis Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar 1 buah HP, 1 timbangan, 11 klip plastik sisa sabu-sabu, 1 buah pipet, 1 lembar alumunium foil dan 3 buah korek api.
“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Songgon untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka di jerat dengan pasal, dalam Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Iptu Agus. (jel/fat)