Jakarta (pilar.id) – Anggota komisi IV DPR RI, Slamet menilai, penetapan harga batas atas pembelian atau ‘ceiling price’ gabah oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) sangat tidak rasional.
Menurutnya, pemerintah mengabaikan keberadaan unsur petani. Sebab dalam menentukan harga gabah, Bapanas tidak mengajak beberapa organisasi yang konsen di bidang pertanian untuk berdiskusi.
Sehingga, lanjut Slamet, atas dasar tuntutan masyarakat tersebut kemudian Bapanas mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 62 tahun 2023 Tentang Fleksibilitas Harga Gabah atau Beras Atau Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah.
Surat keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal 11 Maret 2023 sampai dengan terbitnya Perbadan HPP. Surat Keputusan tersebut secara umum mengatur harga pengadaan Bulog dalam rangka pengisian Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Dalam aturan itu disebutkan untuk Gabah Kering Panen (GKP) di petani Rp5.000 per kg, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp6.200 per kg, GKG di Gudang Perum Bulog Rp6.300 per kg, beras di Gudang Perum Bulog Rp9.950 per kg.
“Kami secara umum mengapresiasi pemerintah yang telah membatalkan penetapan harga batas atas dan batas bawah gabah kering panen yang sudah merugikan petani,” kata dia, di Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan harga batas bawah Gabah Kering Panen (GKP) tingkat petani sebesar Rp4.200 per kilogram dan harga batas atas Rp4.550 per kilogram yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 56 tahun 2023.
Ironisnya, penetapan batas bawah harga GKP ini justru mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 24/2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah atau Beras.
“Padahal, di sisi yang lain faktor produksi petani meningkat mulai dari harga BBM hingga harga pupuk non subsidi naik 2-3 kali lipat,” kata Slamet.
Slamet meminta agar pemerintah belajar dari kesalahan dalam menetapkan harga gabah dan beras. Menurutnya, dalam penentuan harga bukan hanya unsur pengusaha saja, tetapi melibatkan unsur-unsur petani.
Selain itu, Slamet juga meminta pemerintah untuk memaksimalkan penyerapan gabah di musim panen raya ini agar stok cadangan beras pemerintah tetap aman hingga akhir tahun demi mencegah terulangnya importasi beras seperti yang sudah-sudah.
“Kami juga mengapresiasi perubahan harga batas bawah GKP yang semula Rp4.200 menjadi Rp5.000 dengan jaminan pemerintah akan membayar selisih kurang harga gabah dan beras sesuai dengan UU,” imbuhnya. (ach/fat)