Jakarta (pilar.id) – Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay mengatakan, calon jamaah haji harus tahu bahwa biaya operasional Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menurut PP No 5/2018 maksimal 5 persen dari perolehan nilai manfaat tahun sebelumnya. Adapun untuk tahun 2023, sudah ditetapkan besarannya adalah Rp386,9 miliar.
Dengan demikian, kalau dibagi dengan 203.320 calon jamaah, itu sama dengan Rp1,9 juta per jamaah. Jamaah harus berkontribusi Rp1,9 juta untuk mengelola dana mereka.
“Sementara, kinerja BPKH untuk menaikkan nilai manfaat tidak signifikan. Sekarang malah, BPKH ikut bersuara agar ada kenaikan ongkos haji. Ini sangat ironis dan malah cenderung tidak adil,” kata Saleh, di Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Saleh juga menilai, BPKH belum punya banyak prestasi dalam meningkatkan nilai manfaat dana ibadah. Ia lantas mempertanyakan kinerja BPKH dalam mengelola dana haji karena terkesan menyetujui usulan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2023 sebesar Rp69 juta.
“Saya belum melihat prestasi BPKH dalam meningkatkan nilai manfaat dana haji,” kata Saleh.
Terlebih lagi, BPKH sampai menggunakan perbandingan penggunaan nilai manfaat yang terus mengalami kenaikan dan total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sejak 2010 hingga 2022. Dia mengatakan DPR dan masyarakat luas sebaiknya bersama-sama melakukan evaluasi atas kinerja BPKH.
“Terkesan hanya sebagai pernyataan retoris untuk menjustifikasi kenaikan Bipih,” lanjut Saleh.
Menurut Saleh, usulan kenaikan Bipih 2023 tidak lepas dari kinerja BPKH. Saleh bahkan menyebutkan kehadiran BPKH lebih cepat menggerus nilai manfaat keuangan haji. Sebab, biaya operasional dan gaji lembaga tersebut diambil dari nilai manfaat.
Sementara itu, Kepala BPKH Fadlul Imansyah memaparkan gambaran posisi keuangan haji sejak akhir 2022. Menurutnya, hingga Desember 2022, total dana yang dikelola adalah Rp167 triliun. Nilai ini meningkat dibandingkan 2021 yang besarannya Rp159 triliun.
Fadlul mengatakan, aset mengalami pertumbuhan sekitar Rp20 triliun karena tidak ada keberangkatan haji pada 2020 dan 2021. Kemudian, pada 2022, alokasi dana yang dijadikan nilai manfaat atau subsidi yakni sebesar Rp6 triliun dengan kuota haji hanya 50 persen saat itu.
“Artinya, jika pada 2023, kuotanya menjadi kuota penuh sebesar 100 persen atau sekitar 200 ribuan calon jemaah haji, maka total nilai manfaat yang harus disediakan sekitar Rp 12 triliun,” imbuhnya. (ach/hdl)