Jakarta (pilar.id) – Adik ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman pada Senin (20/3/2023) hari ini dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Anwar Usman dilantik sebagai Ketua MK bersama dengan Saldi Isra yang menjabat sebagai Wakil Ketua MK.
Pelantikan Anwar Usman dan Saldi Isra sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK dilakukan secara langsung oleh Presiden Jokowi di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta.
Dalam sambutannya, Anwar Usman menyampaikan komitmen untuk terus membawa MK menjadi lembaga peradilan yang transparan dan akuntabel.
Salah satu langkah yang akan dilakukan Anwar Usman agar MK bisa menjadi lembaga peradilan yang transparan adalah melalui perbaikan dan pengembangan teknologi informasi.
“Hal itu dilakukan semata-mata agar publik senantiasa dapat berpartisipasi secara aktif dan memantau setiap pelaksanaan tugas Mahkamah Konstitusi,” terang Anwar Usman dalam pidato pelantikannya sebagai Ketua MK.
Langkah tersebut, menurut Anwar Usman penting untuk dilakukan sebagai bentuk kesuangguhan membangun lembaga peradilan yang transparan.
Pengangkatan Anwar Usman sebagai Ketua MK didasarkan pada Keputusan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
Sedangkan pengangkatan Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK didasarkan pada Keputusan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
“Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ujar Anwar Usman dan Saldi Isra mengucapkan penggalan sumpah jabatannya secara bergantian di hadapan para hakim konstitusi.
Pelaksanaan pengucapan sumpah jabatan ini diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Joko Widodo untuk kemudian diikuti oleh para tamu undangan terbatas yang hadir. (fat)









