Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Politik»Apa Tugas PPS? Apa Wewenang PPS? Kapan Pemilu 2024? Berikut Jawaban Lengkapnya

Apa Tugas PPS? Apa Wewenang PPS? Kapan Pemilu 2024? Berikut Jawaban Lengkapnya

Politik Diaz A. Abidin18 Januari 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
PPS merupakan singkatan dari Panita Pemungutan Suara, di mana menjadi ujung tombak pemilihan umum di wilayah desa-desa, nah mari ketahui apa tugas dan wewenang PPS di Pemilu 2024?.(foto: Anton Kusnanto, pilar.id)

Semarang (pilar.id) – Kata kunci apa tugas PPS? apa wewenang PPS? kapan Pemilu 2024? cukup banyak dicari oleh pengguna internet.

Lalu seperti apa tugas PPS? apa wewenang PPS? dan  kapan Pemilu 2024? ketahui di sini informasi lengkapnya.

Sebelum mengetahui apa tugas PPS? apa wewenang PPS? dan  kapan Pemilu 2024? perlu diketahui dahulu apa kepanjangan PPS.

PPS merupakan singkatan dari Panita Pemungutan Suara, di mana menjadi ujung tombak pemilihan umum di wilayah desa-desa, nah mari ketahui apa tugas dan wewenang PPS di Pemilu 2024?.

Merujuk peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan bila PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota.

Tugasnya yakni menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

Ada juga sebutan selain PPS yang terlibat dalam Pemilu khususnya Pemilu 2024 terdekat.

Nama-nama itu di antaranya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Sebelumnya rekrutmen PPS sudah dilaksanakan sejak Desember 2022.

Selanjutnya, dalam jadwal yang dilansir Komisi Pemilihan Umum (KPU), pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS Pemilu 2024 dilaksanakan pada Rabu 18 Januari 2023.

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu

Berikut informasi lengkapnya sesuai Pasal 18 PKPU) Nomor 8 Tahun 2022

Baca Juga  Respon Ganjar Soal Penundaan Pemilu: Aneh Tidak Masuk Akal

a. mengumumkan daftar Pemilih sementara;

b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;

c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;

d. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

e. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;

f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

i. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang PPS

a. membentuk KPPS;

b. mengangkat Pantarlih;

c. menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;

d. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PPS

a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan

Baca Juga  Polri, KPU dan Bawaslu Bersiap Hadapi Rangkaian Tahapan Pemilu

pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;

b. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;

c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

d. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;

e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;

f. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;

g. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian informasi mengenai seperti apa tugas PPS? apa wewenang PPS? dan  kapan Pemilu 2024? ketahui di sini informasi lengkapnya. (daz)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
kewajiban pemilu PPS tugas wewenang

Berita Lainnya

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono saat menghadiri olahraga bersama prajurit TNI-Polri dan ASN di Makorem 081/DSJ, Kota Madiun

Panglima TNI: Netralitas TNI-Polri dan ASN Memiliki Peran Besar untuk Suksesnya Pemilu 2024

21 Oktober 2023

Respon Ganjar Soal Penundaan Pemilu: Aneh Tidak Masuk Akal

6 Maret 2023

Penjelasan KPU Gaji Pantarlih Cair Kapan, Tenang Pasti Terima Tepat Waktu

1 Maret 2023

Fix Ini Honor Gaji Pantarlih, PPS, PPK, Panwaslu pada Pemilu 2024

2 Februari 2023

Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Kapan Mulai Terima Gaji Pertama, Ini Masa Kerja dan Rincian Gaji Pantarlih, PPS, PPK, Panwaslu

27 Januari 2023

Jaga Kondusifitas di Tahun Politik

27 Januari 2023
Agus Harimurti Yudhoyono

Demokrat Gabung Koalisi, Dorong Nasdem dan PKS Bentuk Sekretariat Perubahan

26 Januari 2023

PPS Harus Jaga Netralitas dalam Pemilu 2024

25 Januari 2023

KPU Kota Semarang Lantik 531 Anggota PPS untuk Pemilu 2024, Ini Rincian Gaji Mereka

24 Januari 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.