Semarang (pilar.id) – Kata kunci apa tugas PPS? apa wewenang PPS? kapan Pemilu 2024? cukup banyak dicari oleh pengguna internet.
Lalu seperti apa tugas PPS? apa wewenang PPS? dan kapan Pemilu 2024? ketahui di sini informasi lengkapnya.
Sebelum mengetahui apa tugas PPS? apa wewenang PPS? dan kapan Pemilu 2024? perlu diketahui dahulu apa kepanjangan PPS.
PPS merupakan singkatan dari Panita Pemungutan Suara, di mana menjadi ujung tombak pemilihan umum di wilayah desa-desa, nah mari ketahui apa tugas dan wewenang PPS di Pemilu 2024?.
Merujuk peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan bila PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota.
Tugasnya yakni menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
Ada juga sebutan selain PPS yang terlibat dalam Pemilu khususnya Pemilu 2024 terdekat.
Nama-nama itu di antaranya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Sebelumnya rekrutmen PPS sudah dilaksanakan sejak Desember 2022.
Selanjutnya, dalam jadwal yang dilansir Komisi Pemilihan Umum (KPU), pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS Pemilu 2024 dilaksanakan pada Rabu 18 Januari 2023.
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu
Berikut informasi lengkapnya sesuai Pasal 18 PKPU) Nomor 8 Tahun 2022
a. mengumumkan daftar Pemilih sementara;
b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
d. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
e. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
i. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang PPS
a. membentuk KPPS;
b. mengangkat Pantarlih;
c. menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
d. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PPS
a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan
pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
b. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
f. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
g. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian informasi mengenai seperti apa tugas PPS? apa wewenang PPS? dan kapan Pemilu 2024? ketahui di sini informasi lengkapnya. (daz)