Semarang (pilar.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang secara resmi melantik 531 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024, Selasa (24/1).
Pelantikan itu digelar oleh KPU Kota Semarang di Shamrock Ballroom, MG Setos Hotel, Jalan Inspeksi Kota Semarang.
Para Anggota PPS yang terdiri dari 364 laki-laki dan 167 perempuan tersebut akan bertugas di 177 kelurahan yang ada di Kota Semarang.
Pasca pelantikan, anggota PPS akan langsung bekerja membantu KPU Kota Semarang dalam menggelar seluruh tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024.
Tahapan terdekat yang akan dilaksanakan oleh anggota PPS tersebut yakni proses verifikasi faktual terhadap syarat dukungan yang disampaikan oleh para bakal calon perseorangan peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Selain itu anggota PPS tersebut juga akan membantu KPU dalam proses pemutakhiran data pemilih serta tahapan pemilu lainnya.
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Semarang Nomor 37/PP.04.1-BA/3374/2023 tanggal 21 Januari 2023 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi PPS untuk Pemilu 2024, sebagaimana tercantum dalam Pengumuman KPU Kota Semarang Nomor 100/PP.04.1-Pu/3374/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi PPS Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Tahapan pembentukan PPS untuk Pemilu 2024 sendiri dilakukan oleh KPU Kota Semarang pada tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan 20 Januari 2023.
Sebelum ditetapkan, seluruh anggota PPS yang dilantik telah melewati tiga tahap seleksi.
Di antaranya seleksi adminstrasi, seleksi tertulis menggunakan metode computer assisted test (CAT), serta seleksi wawancara yang dilakukan oleh anggota Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) di 17 kecamatan yang ada di Kota Semarang.
Dalam menetapkan 3 anggota PPS untuk masing-masing kelurahan, KPU Kota Semarang melakukan proses pemeringkatan.
Peringkat nomor 1 hingga 3 teratas ditetapkan sebagai calon anggota PPS terpilih, dan peringkat 4 hingga 6 sebagai calon Pengganti Antarwaktu (PAW).
Berikut ini rincian gaji yang bakal diterima para petugas PPK, PPS, dan Pantarlih adalah sebagai berikut:
Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan
Anggota PPK Rp 2.200.000/Bulan
Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan
Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan
Honor Pantarlih Rp1 juta/Bulan. (Aam)