Jakarta (pilar.id) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan mengajukan gugatan uji materiil atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung (MA).
Peraturan yang digugat oleh Apindo tersebut, berkaitan dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 10 persen pada tahun 2023. Apindo, menolak aturan kenaikan UMP tersebut dan melayangkan gugatan.
Merespons hal itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengecam keras tindakan Apindo tersebut. Menurutnya, hal itu sama saja Apindo memaksakan kehendaknya.
“Tidak mau menerima Permenaker 18/2022, yang tidak bertentangan yang menganulir PP 36. Salah,” kata Said, di Jakarta, Jumat (25/11/2022).
Menurut Said, Permenaker 18/2022 hanya merevisi 1 pasal dari PP 36/2021, yaitu terkait dengan pengupahan. Sementara, pasal-pasal lainnya masih tetap sama. Dengan demikian keinginan Apindo dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengajukan uji materiil atau judicial review ke MA terhadap Permenaker 18/2022 dinilai sumir.
“Nggak jelas tujuannya apa. Karena PP 36 tidak dianulir satu pun. Kan menteri punya hak menurunkan nilai terhadap kenaikan upah minimum. Jadi sumir, tidak tepat mengajukan uji materiil,” tegas dia.
Said mengatakan, tak ada ketentuan yang mengatur tentang batas bawah dan atas upah buruh. Ia pun berseloroh, batas bawah dan atas biasanya hanya dikenakan untuk jasa transportasi.
“Ada tarif bawah, tari atas. Tapi upah minimum bukan perusahaan taksi,” kata Said.
Dalam Undang Undang Nomor 13 tahun 2003, termasuk UU Omnibus Law menyatakan upah minimum adalah jaring pengaman. Tujuannya agar buruh tidak absolut miskin, sehingga negara mengintervensi melalui UU tersebut.
“Dengan demikian, karena dia jaring pengaman, masa kerja di bawah 1 tahun agar mereka tidak absolut miskin, upah yang diterima tidak seenak-enaknya pengusaha,” kata dia. (ach/fat)