Semarang (pilar.id) – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen.
Melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/38 Tahun 2024, UMP Jawa Tengah untuk 2025 ditetapkan menjadi Rp 2.169.349, naik Rp 132.402 dibanding UMP tahun 2024 yang sebesar Rp 2.036.947.
“UMP Jawa Tengah tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.169.349, mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kebijakan ini diambil untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” ujar Nana dalam keterangan pers di ruang kerjanya, Rabu (11/12/2024) malam.
Penetapan ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Selain itu, keputusan ini juga didasarkan pada hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah yang digelar 6 Desember 2024.
Ketentuan UMP 2025
UMP berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan akan berpedoman pada struktur dan skala upah yang ditetapkan masing-masing perusahaan.
“Penetapan UMP ini memastikan pekerja pemula tidak menerima upah di bawah standar yang telah ditentukan,” tegas Nana.
Setelah UMP ditetapkan, pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah akan mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku mulai 2025. Penetapan UMK 2025 direncanakan dilakukan paling lambat 18 Desember 2024.
Harapan bagi Perusahaan
Nana juga berharap perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah segera menyesuaikan upah sesuai UMP yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong stabilitas perekonomian daerah.
“Kami berharap perusahaan di Jawa Tengah mematuhi dan melaksanakan UMP ini demi melindungi hak-hak pekerja,” tutupnya. (mad/hdl)