Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Indonesia Sebut Program Sekolah Gratis Banten Perlu Dicontoh Daerah Lain
  • Laba Bersih BBTN Melonjak 41 Persen pada Semester I 2026, Kredit Tumbuh dan Kualitas Aset Membaik
  • J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia
  • Pemerintah Ubah Strategi Berantas Judi Online, Tak Hanya Blokir Situs tetapi Putus Seluruh Ekosistemnya
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Ayunan Ilegal di Gili Trawangan Lombok Utara Dibongkar KKP

Ayunan Ilegal di Gili Trawangan Lombok Utara Dibongkar KKP

Peristiwa M. Fathur Rohman4 Agustus 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Tim gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengawasi proses pembongkaran ayunan di Kawasan Konservasi Perairan Nasional Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Kamis (4/8/2022). (Foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Sebanyak 18 ayunan ilegal yang ada di kawasan zona inti dan pemanfaatan terbatas Kawasan Konservasi Perairan Nasional Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, dibongkar oleh petugas dari Tim gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pembongkaran tersebut dilakukan bersama dengan masyarakat sekitar pada Kamis (4/8/2022).

Tim gabungan KKP terdiri atas personel dari Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Gili Matra, serta anggota Satuan Pengawas (Satwas) Pengawasan Sumber Daya Alam Kelautan dan Perikanan Lombok Timur, Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa, dan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).

Dari unsur kelompok masyarakat yang membantu terdiri atas anggota Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Tramena, Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Gili Matra, dan Kelompok Lang-Lang Trawangan. Semuanya ikut membantu pembongkaran yang berlangsung sejak pagi hingga malam hari.

“Upaya membongkar ayunan tersebut adalah melanjutkan surat imbauan yang sudah diberikan kepada pelaku usaha pemilik ayunan, baik hotel, resort maupun restoran,” kata Koordinator BKKPN Kupang, Wilayah Kerja Gili Matra, Thri Heni Utami Radiman.

Ia mengatakan, sebagian besar pelaku usaha mau secara sukarela untuk membongkar dengan komitmen awal melepas ayunan, sedangkan bangunan fisiknya berupa tiang beton dan tiang kayu yang tertanam permanen, diberikan waktu pembongkaran selama 7 kali 24 jam.

Untuk menjaga komitmen tersebut, kata Heni, pihaknya bersama PSDKP Benoa dan Polsus PWP3K melakukan berita acara pengawasan (BAP) terhadap 11 pelaku usaha pemilik ayunan yang terpasang di dalam zona inti dan zona pemanfaatan terbatas Kawasan Konservasi Perairan Nasional Gili Trawangan.

Baca Juga  Libur Lebaran 2022, Industri Wisata Gili Trawangan Makin Menggeliat

“Kami sudah melakukan BAP dengan 11 pengusaha yang membangun ayunan, total ada 18 ayunan, sebanyak delapan ayunan berada di zona inti, sisanya di zona pemanfaatan terbatas,” ujarnya.

Ia mengatakan, zona inti kawasan konservasi perairan nasional tidak boleh ada infrastruktur menetap maupun tidak menetap. Hanya diperbolehkan aktivitas penelitian dan pendidikan.

Pihaknya sangat perhatian dengan keberadaan ayunan terutama di zona inti karena salah satu dari target konservasi BKKPN Kupang adalah ekosistem padang lamun.

Padang lamun adalah ekosistem khas di laut dangkal pada wilayah perairan hangat dengan dasar pasir dan didominasi oleh tumbuhan lamun, sekelompok tumbuhan anggota bangsa Alismatales yang beradaptasi di air asin. (Wikipedia)

Heni mengatakan, padang lamun yang berada di daerah sekitar pembangunan ayunan sering diinjak oleh para pengguna atau pemanfaat ayunan. Hal itu menyebabkan kondisi padang lamun menjadi rusak.

“Sudah kelihatan ada beberapa area yang sudah agak rusak karena sering dinjak injak,” ucapnya.

Polsus PWP3K Lalu Adrajatun, mengatakan BAP merupakan upaya penertiban yang harus dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil beberapa kali sosialisasi yang diberikan kepada pelaku usaha dan imbauan dari Kepala BKKPN Kupang.

Kepala Satwas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Lombok Timur, Pangkalan PSDKP Benoa, Albertus Septiono, menambahkan pihaknya akan mengawal komitmen para pelaku usaha yang akan membongkar fisik bangunan hingga tenggat waktu yang diberikan sesuai yang tertuang dalam BAP, yakni 7 kali 24 jam.

Baca Juga  Wisata Gili Trawangan Sedang Nanjak, Isu Pelecehan Seksual Malah Datang

“Sampai dengan saat ini, kami masih menilai upaya baik yang disampaikan oleh pelaku usaha, jadi kami tidak mau berandai andai, dan saya yakin pelaku usaha sangat konsen dengan kelestarian alam perairan Gili Trawangan,” ujarnya. (fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Ayunan ilegal Gili Trawangan

Berita Lainnya

Wisata Gili Trawangan Sedang Nanjak, Isu Pelecehan Seksual Malah Datang

17 September 2022

Libur Lebaran 2022, Industri Wisata Gili Trawangan Makin Menggeliat

6 Mei 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Berita Lainnya
PB Pemuda Muslimin Indonesia mendukung Program Sekolah Gratis Pemprov Banten dan menilai kebijakan itu layak menjadi contoh bagi daerah lain.

Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Indonesia Sebut Program Sekolah Gratis Banten Perlu Dicontoh Daerah Lain

19 Juli 2026
BTN

Laba Bersih BBTN Melonjak 41 Persen pada Semester I 2026, Kredit Tumbuh dan Kualitas Aset Membaik

19 Juli 2026
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.