Jakarta (pilar.id) – Babak baru perseteruan antara Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan Adam Deni kembali dimulai. Ahmad Sahroni kembali melaporkan Adam Deni ke kepolisian usai kasus pelanggaran UU ITE.
Kali ini, Ahmad Sahroni kembali melaporkan Adam Deni terkait dengan tudingan Adam Deni soal uang pembungkaman senilai Rp30 miliar.
Ahmad Sahroni mendaftarkan laporan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri Kamis malam (30/6/2022). Politikus itu melaporkan Adam Deni atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau fitnah.
“Adam Deni mengatakan bahwa klien saya, bapak Ahmad Sahroni, mengeluarkan uang sampai dengan Rp 30 miliar itu telah kami laporkan,” ujar kuasa hukum Ahmad Sahroni, Arman Haris di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Suara.com, Sabtu (2/7/2022).
Namun, bukan hanya persoalan tuduhan membungkam oknum aparat dengan uang Rp30 miliar saja. Ahmad Sahroni juga melaporkan Adam Deni atas ucapan-ucapan yang menyudutkannya usai menjalani sidang putusan beberapa waktu lalu.
Ahmad Sahroni tak langsung berkomentar menanggapi tuduhan Adam Deni dan memilih membawa kasus ini ke jalur hukum. Ia pun mempersilahkan pihak Adam Deni untuk membuktikan tuduhannya tersebut.
“Silakan Adam Deni untuk membuktikan ucapannya. Tudingan itu saya bantah dan saya laporkan kemarin,” kata Ahmad Sahroni.
Adapun laporan Ahmad Sahroni terdaftar dengan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang pencemaran nama baik dan fitnah atau berita bohong.
Sebelumnya, kasus Ahmad Sahroni melawan Adam Deni bermula dari disebarkannya dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni. Dokumen yang diunggah Adam Deni adalah data pembelian sepeda Ahmad Sahroni.
Imbasnya, Adam Deni dilaporkan atas pelanggaran UU ITE dan divonis empat tahun penjara atas laporan Ahmad Sahroni. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menetapkan delapan tahun penjara.
Tak terima dengan vonis tersebut, Adam Deni pun mengoceh usai sidang putusan. Ia menyebut Ahmad Sahroni membungkam orang-orang. (her/hdl)