Jakarta (pilar.id) – Harta seorang pejabat eselon 3 Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik usai anaknya terjerat kasus penganiayaan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani bahkan sudah mencopot Rafael Alun Trisambodo dan meminta inspektorat untuk memeriksa harta yang dianggap warganet tidak wajar.
Tidak hanya itu, Pihak Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga akan memanggil jajaran Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.
Pemanggilan tersebut dijadwalkan akan dilakukan pasca reses atau awal Maret 2023 mendatang.
DPR bakal mengklarifikasi terkait harta kekayaan pejabat Ditjen Pajak yang sedang menuai sorotan publik.
DPR akan mempertanyakan adanya kejanggalan total harta pejabat yang tidak sesuai pendapatan atau tidak tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Nanti di saat masa sidang kita akan panggil DJP, kita sudah berdiskusi melalui WA group dengan teman-teman di Komisi XI terkait code of conduct dengan DJP, karena ini sense of crisis-nya sama sekali tidak ada,” tutur anggota Komisi XI DPR, Kamarussamad, Kamis (24/2/2023).
Kamarussamad pun berharap viralnya kasus anak Rafael Alun Trisambodo tersebut dijadikan oleh Kemenkeu menjadi pelajaran.
Dia berharap sebagai pejabat pemerintah juga memperhatikan keluarganya yang juga akan disorot oleh masyarakat.
“Bukan hanya pejabatnya, tapi keluarganya pun harus memiliki etika yang sama di dalam bermasyarakat,” ujarnya menegaskan.
Dengan demikian, tidak akan ada lagi keluarga dari pejabat yang bisa semena-mena melakukan pelanggaran dengan bekingan keluarga pejabat.
“Sehingga dia tidak merasa superior karena keluarga pejabat banyak uangnya, punya jabatan, punya kekuasaan dan kewenangan sehingga sewenang-wenang menggunakan kekerasan,” sambungnya. (ade)