Jakarta (pilar.id)- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta, pemerintah menindaklanjuti semua aduan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023.
Setelah dilakukan verifikasi informasi, tim harus bisa menindaklanjutinya ke perusahaan yang mendapat aduan.
“Lakukan verifikasi informasi dan verifikasi dari sisi perusahaan. Jika memang terindikasi ada pelanggaran, maka harus dilakukan penindakan dan pemenuhan hak para pekerja,” kata Kurniasih, Selasa (18/4/2023).
Sejak dibuka pada 28 Maret 2023, Posko Tunjangan Hari Raya (THR) telah menerima 938 aduan THR. Aduan tersebut terdiri dari 468 aduan THR tidak dibayarkan, 337 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan, dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan. Aduan paling banyak berasal dari DKI Jakarta.
Kurniasih menegaskan, perusahaan tidak boleh mengurangi atau mencicil pembayaran THR 2023. Hal itu sebagaimana yang pernah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya, akibat pukulan pandemi Covid-19.
“Ini adalah hak pekerja dan harus ditunaikan oleh perusahaan. Ada juga aturan untuk mereka yang belum genap setahun dengan nilai THR proporsional sesuai dengan waktu bekerja,” kata politikus PKS itu.
Menurut Kurniasih, tidak adanya pembayaran THR dapat merugikan para pekerja secara finansial dan dapat mempengaruhi kesejahteraan mereka, terutama dalam situasi ekonomi yang belum stabil. Para pekerja yang seharusnya menerima THR juga dapat merasa tidak dihargai dan kehilangan motivasi dalam bekerja.
Karena itu, Kurniasih meminta agar ada laporan dan target penyelesaian dari jumlah aduan yang masuk. Sehingga publik bisa ikut memantau dan memastikan bahwa setiap aduan yang masuk benar-benar mendapatkan penyelesaian.
“Kita minta laporan dari jumlah aduan tersebut berapa yang sudah diselesaikan tentu targetnya adalah semuanya tuntas alias 0 aduan yang tersisa. Ini yang kita harapkan,” pungkasnya. (ach/hdl)