Jakarta (pilar.id) – Hingga akhir pelaksanaan operasi Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan tingkat aduan tertinggi.
Seperti diketahui, Posko Satgas THR Keagamaan merupakan inisiatif dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa pekerja atau buruh di perusahaan mendapatkan haknya untuk menerima Tunjangan Hari Raya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Posko Satgas ini dibentuk sejak 28 Maret 2023 dan beroperasi hingga 15 April 2023, yaitu batas akhir pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran Idul Fitri.
Hingga batas akhir pembayaran itu, Posko Satgas memperoleh data, jumlah aduan di DKI Jakarta mencapai 312 aduan. Diikuti Jawa Barat dengan 217 aduan, dan Jawa Tengah 106 aduan.
Berdasar data yang diperoleh dari Posko Satgas, terdapat 1.988 layanan yang telah diberikan, yang terdiri dari 1.050 layanan konsultasi dan 938 layanan aduan.
Dari jumlah aduan tersebut, terdapat 468 aduan THR tidak dibayarkan, 337 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan, dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan. Aduan-aduan tersebut berasal dari 669 perusahaan yang tersebar di 34 provinsi.
Sementara itu, provinsi dengan jumlah aduan terendah adalah NTT, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, dan Papua dengan masing-masing hanya satu aduan.
Posko Satgas THR Keagamaan 2023 berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap aduan yang masuk dengan segera dan tegas. Mereka juga mengimbau seluruh pengusaha atau perusahaan agar segera memenuhi kewajiban membayar THR kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan yang berlaku. (hdl)