Jakarta (pilar.id) – Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), mengumumkan bahwa hingga Jumat, 21 April 2023, Posko THR Kemnaker telah menerima 2.283 aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
Dari total pengaduan tersebut yang berasal dari 1.529 perusahaan, 1.144 pengaduan terkait THR yang tidak dibayarkan, 754 pengaduan terkait THR yang tidak sesuai ketentuan, dan 385 pengaduan terkait THR yang terlambat dibayar. Saat ini, dari 2.283 aduan THR, 276 pengaduan telah ditindaklanjuti dan 1.253 pengaduan belum ditindaklanjuti.
Dari 276 pengaduan yang ditindaklanjuti, 1 pengaduan telah diterbitkan nota pemeriksaan ke satu dan 2 pengaduan masuk dalam rekomendasi. Selain itu, laporan hasil pemeriksaan kinerja juga dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas pengaduan yang telah ditindaklanjuti.
DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah aduan tertinggi, yakni 703 aduan. Diikuti oleh Jawa Barat (457), Jawa Tengah (234), Banten (222), Jawa Timur (191), Yogyakarta (56), Kepulauan Riau (42), Sumatera Utara dan Sumatera Selatan (40), Sumatera Barat (37), dan Riau (28).
Anwar Sanusi menyebutkan bahwa dari 703 pengaduan di DKI Jakarta, 338 pengaduan terkait THR yang tidak dibayarkan, 233 pengaduan terkait THR yang tidak sesuai ketentuan, dan 132 pengaduan terkait THR yang terlambat dibayar.
Sementara itu, dua provinsi, yaitu Sulawesi Barat dan Papua Barat tidak menerima aduan THR sama sekali. Posko Satgas THR Keagamaan 2023 masih buka hingga 28 April 2023 untuk melayani aduan THR selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah. (hdl)