Jakarta (pilar.id) – Hingga hari ini, Senin (17/4/2023), sejumlah pekerja atau buruh masih ada yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Padahal hak pekerja ini harusnya sudah dibayarkan oleh perusahaan sebelum 15 April 2023.
Hal ini terungkap dari data Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 yang menangani berbagai layanan terkait THR.
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, sejak 28 Maret 2023 hingga 14 April 2023, Posko Satgas telah melakukan 1.988 layanan, yang terdiri dari 1.050 layanan konsultasi dan 938 layanan aduan.
Dari jumlah aduan tersebut, 468 aduan berkaitan dengan THR yang tidak dibayarkan sama sekali, 337 aduan berkaitan dengan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 93 aduan berkaitan dengan THR yang dibayarkan terlambat.
“Kami mengingatkan kembali kepada para pengusaha agar memenuhi kewajiban mereka untuk membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hari ini (Sabtu, 15 April 2023) adalah batas akhir pembayaran THR,” ujarnya pada Senin (17/4/2023).
Sanusi menambahkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti setiap aduan yang masuk melalui mekanisme penegakan hukum yang ada.
Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan kabupaten atau kota akan berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terkait dengan THR. (hdl)