Sampang (pilar.id) – Mahfud MD memberikan pandangan terkait potensi Madura menjadi provinsi, namun dengan penekanan pada syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam kunjungan ke Pondok Pesantren Nahdlatut Thullab, Kabupaten Sampang, Mahfud menyampaikan bahwa menurut undang-undang, Madura berpotensi menjadi provinsi asalkan memenuhi syarat memiliki lima kabupaten dan kota. Saat ini, Madura baru memiliki empat kabupaten dan kota.
“Madura bisa menjadi provinsi, tapi harus ada lima kabupaten dan kota. Saat ini baru ada empat kabupaten dan kota. Itu merupakan syarat yang ada dalam undang-undang,” ungkap Mahfud, Kamis (11/1/2024).
Mahfud menyarankan agar untuk memenuhi syarat tersebut, dapat dibentuk satu kabupaten atau satu kota tambahan dari yang sudah ada saat ini. Sebagai contoh, dapat dibuat satu kota dari Kota Sampang dan satu kabupaten dari Kabupaten Sampang, serta hal serupa di Pamekasan. “Saat ini dibutuhkan pembentukan satu kabupaten atau satu kota lagi. Satu saja sudah cukup,” tambahnya.
Setelah mencapai jumlah lima kabupaten dan kota, Mahfud menjelaskan bahwa dibutuhkan waktu tujuh tahun untuk membuktikan bahwa daerah tersebut layak menjadi provinsi baru.
“Setelah itu, tunggu tujuh tahun. Apakah daerah ini memenuhi syarat untuk menjadi provinsi baru? Jika sudah tujuh tahun dan memenuhi syarat, barulah bisa mendaftar. Prosesnya memakan waktu tiga tahun,” terangnya.
Meskipun demikian, Mahfud mengingatkan bahwa saat ini pemerintah pusat tengah memberlakukan moratorium pembentukan daerah otonom baru (DOB).
“Tentu, apakah bisa mendaftar sekarang belum tentu. Saat ini, karena ada moratorium, semua itu ditangguhkan sementara,” jelas Mahfud.
Dia menyarankan kepada masyarakat Madura agar tetap fokus pada pekerjaan mereka tanpa harus menunggu pembentukan provinsi. “Jadi, tidak perlu menunggu provinsi. Sekarang saja terus bekerja dan manfaatkan sumber daya yang ada. Mengenai provinsi, nanti akan diproses dengan perlahan,” tutup Mahfud. (usm/hdl)