Kepulauan Riau (pilar.id) – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) melalui unsur KN Tanjung Datu-301 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah tanpa dokumen resmi di perairan Selat Karimata Bagian Utara, Kepulauan Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Informasi ini disampaikan secara resmi oleh Humas Bakamla RI di Jakarta, Sabtu (26/4/2025).
Kapal kayu bernama KM Doa Restu Ibu Jaya diamankan pada Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di posisi koordinat 00°17.091’ S / 105°37.412’ E, atau sekitar 3 mil laut dari posisi patroli KN Tanjung Datu-301. Saat ditemukan, kapal tersebut mengapung dalam kondisi mencurigakan.
Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., langsung memerintahkan tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) untuk melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, kapal diketahui diawaki oleh 5 orang anak buah kapal (ABK) dan tidak dilengkapi dokumen pelayaran maupun dokumen muatan yang sah.
Selain itu, kapal tersebut membawa sebanyak 600 kantong pasir timah dengan masing-masing berat sekitar 50 kilogram, sehingga total muatan diperkirakan mencapai 30 ton. Pasir timah ini diduga berasal dari wilayah Dabo dan rencananya akan diselundupkan ke Malaysia.
KM Doa Restu Ibu Jaya diduga telah melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang tentang Pelayaran, Undang-Undang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Undang-Undang Perdagangan, serta Undang-Undang tentang Ekspor dan Impor.
Selain pelanggaran administratif, kapal tersebut juga mengalami kerusakan mesin. Untuk menghindari risiko kecelakaan laut, KN Tanjung Datu-301 melakukan proses penarikan (towing) terhadap KM Doa Restu Ibu Jaya menuju Batam guna proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.
Bakamla RI menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan Indonesia, serta mencegah segala bentuk penyelundupan yang dapat merugikan negara. (mad/hdl)









