Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Indonesia Sebut Program Sekolah Gratis Banten Perlu Dicontoh Daerah Lain
  • Laba Bersih BBTN Melonjak 41 Persen pada Semester I 2026, Kredit Tumbuh dan Kualitas Aset Membaik
  • J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia
  • Pemerintah Ubah Strategi Berantas Judi Online, Tak Hanya Blokir Situs tetapi Putus Seluruh Ekosistemnya
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Bali Dibuka Untuk Wisatawan, Satgas Terapkan Sistem Bubble

Bali Dibuka Untuk Wisatawan, Satgas Terapkan Sistem Bubble

Peristiwa Linda Fakih23 Februari 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Wisatawan asing mengunjungi kawasan obyek wisata Tanah Lot di Tabanan, Bali. Kunjungan wisatawan domestik ke sejumlah obyek wisata di Pulau Dewata mengalami penurunan sejak memasuki bulan Ramadhan dan pengaruh harga tiket pesawat yang masih tinggi. (Foto: Antara)

Denpasar (pilar.id) – Seiring dengan dibukanya kembali Provinsi Bali bagi wisatawan baik domestik maupun mancanegara, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 pun segera melakukan langkah antisipasi.

Terutama demi menjaga pergerakan masyarakat yang datang ke Bali. Langkah yang diterapkan oleh Satgas Covid-19 di Bali adalah dengan membuat karantina bubble. Sehingga, mereka yang datang ke Bali hanya boleh bertemu dan berkegiatan di lokasi sesuai dengan bubble mereka.

“Sudah jelas bahwa ini kegiatan untuk karantina bubble bagi mereka yang terlibat kegiatan bersama seperti pertandingan olahraga, kongres, wisatawan, seminar dan kegiatan nasional atau internasional lainnya,” kata Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas COVID-19 Brigjen TNI Pur Alexander K Ginting yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/2/2022) malam.

Berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Mekanisme Sistem Bubble di Bali Selama Masa Pandemi COVID-19 diatur sejumlah ketentuan sistem bubble.

Bagi pelaku sistem bubble dapat memasuki kawasan Bali melalui pintu masuk bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di antaranya Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali atau Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali.

Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu atau sertifikat fisik ataupun digital telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan serta terverifikasi di website e-HAC Internasional
Indonesia.

Pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan.

Baca Juga  Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Perayaan Nyepi 2022 di Bali Tanpa Pawai Ogoh-Ogoh

Dalam upaya mengantisipasi penularan COVID-19, maka penyelenggara sistem bubble membagi aktivitas pelaku perjalanan ke dalam beberapa kelompok bubble berdasarkan rangkaian aktivitas, di antaranya riwayat asal wilayah kedatangan, jadwal kedatangan, lokasi tujuan serta riwayat status kesehatan pelaku sistem bubble meliputi komorbiditas, kelompok usia, status vaksinasi, dan lainnya.

“Ini sudah kita kerjakan saat kegiatan International Badminton Federation (IBF) dan MotoGP di Mandalika. Yang penting syarat pre-arrival harus terpenuhi dengan ketentuan Satgas protokol kesehatan perjalanan internasional,” katanya.

Bagi PPLN yang melakukan perjalanan transit di Bali, maka wajib melakukan karantina terpusat sesuai dengan durasi 7×24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama, 5×24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua, 3×24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis ketiga (booster).

Selama berada dalam kawasan sistem bubble di Bali, pendatang hanya diperkenankan berinteraksi dengan orang yang berada dalam satu kelompok bubble serta hanya melakukan kegiatan di zona yang telah ditentukan di fasilitas atau sarana prasarana dalam kawasan sistem bubble di Bali.

“Jadi karantina itu ada di sistem bubble-nya dan bubble tidak boleh pecah. Hanya PPLN yang punya event yang bisa ikut dalam kawasan bubble,” katanya.

Pelaku sistem bubble juga wajib menjalani pemeriksaan rapid test Antigen secara rutin setiap hari atau pemeriksaan RT-PCR rutin maksimal setiap tiga hari sekali serta menunjukkan hasil negatif.

Baca Juga  Dinkes Sebut Angka Kenaikan Covid-19 di Bali Masih Fluktuatif

Seluruh ketentuan yang tertuang dalam Surat edaran tersebut telah ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto di Jakarta per 23 Februari 2022. (lin/fat/antara)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Covid-19 di Bali Karantina bubble wisatawan Bali

Berita Lainnya

Dinkes Sebut Angka Kenaikan Covid-19 di Bali Masih Fluktuatif

23 Juni 2022

Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Perayaan Nyepi 2022 di Bali Tanpa Pawai Ogoh-Ogoh

14 Februari 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Berita Lainnya
PB Pemuda Muslimin Indonesia mendukung Program Sekolah Gratis Pemprov Banten dan menilai kebijakan itu layak menjadi contoh bagi daerah lain.

Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Indonesia Sebut Program Sekolah Gratis Banten Perlu Dicontoh Daerah Lain

19 Juli 2026
BTN

Laba Bersih BBTN Melonjak 41 Persen pada Semester I 2026, Kredit Tumbuh dan Kualitas Aset Membaik

19 Juli 2026
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.