Jakarta (pilar.id) – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk resmi menjadi bank kustodian syariah pertama yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan persetujuan tersebut, Bank Muamalat kini memiliki peran penting dalam pasar modal Indonesia dengan menyediakan layanan kustodian bagi nasabah institusi dan individu, baik lokal maupun asing.
Direktur Bank Muamalat, Karno, mengungkapkan bahwa pasar modal Indonesia memiliki potensi besar. Menurutnya, Bank Muamalat berkomitmen mendukung perkembangan industri pasar modal, khususnya dalam produk efek syariah, untuk bersaing dengan efek konvensional.
“Hadirnya Bank Muamalat sebagai bank kustodian syariah memberikan alternatif pilihan bagi nasabah yang ingin bertransaksi di pasar modal syariah. Dengan pengalaman dan layanan yang kami miliki, kami berharap dapat berkontribusi dalam pengembangan efek syariah di Indonesia,” ujar Karno.
Keputusan penunjukan Bank Muamalat sebagai bank kustodian tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-50/PM.02/2024 yang diterbitkan pada 22 Oktober 2024. Dengan status baru ini, Bank Muamalat menjadi bank kustodian berbasis syariah kedua di Indonesia.
Sebagai bank kustodian, Bank Muamalat kini siap melayani transaksi investor di pasar modal yang melibatkan instrumen syariah seperti saham syariah, sukuk, dan reksa dana syariah. Bank ini juga akan menjalankan tugas pencatatan, penyelesaian, penyimpanan efek syariah, administrasi dana, serta pelaporan sesuai kebutuhan investor.
Pertumbuhan Pasar Modal Syariah Meningkat Pesat
Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Samsul Hidayat, berharap dengan bergabungnya Bank Muamalat sebagai bank kustodian ke-27, pasar modal syariah akan terus berkembang, baik dari sisi jumlah investor maupun volume transaksi. Kapitalisasi pasar saham syariah per akhir Oktober 2024 tercatat sebesar Rp7,26 triliun, atau sekitar 57,2 persen dari total kapitalisasi pasar modal Indonesia yang mencapai Rp12,3 triliun.
Jumlah investor syariah di pasar modal Indonesia, berdasarkan data Single Identification Number (SID) KSEI, telah mencapai 2,91 juta investor pada Oktober 2024. Angka tersebut terdiri dari 1,28 juta investor reksa dana syariah, 1,81 juta investor saham syariah, 234 ribu investor sukuk, dan 2 ribu investor surat berharga syariah negara (SBSN).
Samsul Hidayat menambahkan, “Dengan bergabungnya Bank Muamalat sebagai pemegang rekening KSEI, kami berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan infrastruktur pasar modal syariah di Indonesia. Kolaborasi ini diharapkan membawa manfaat jangka panjang bagi perkembangan pasar modal nasional.”
Peningkatan Signifikan Investor Syariah
Pertumbuhan investor syariah di pasar modal Indonesia tercatat sangat signifikan, dengan kenaikan sebesar 268 persen dalam lima tahun terakhir. Berdasarkan data dari Anggota Bursa Sharia Online Trading System (AB-SOTS), jumlah investor syariah pada Oktober 2024 telah mencapai 164 ribu investor, meningkat pesat dari 44 ribu investor pada 2018.
Karno juga menyatakan bahwa dengan menjadi bank kustodian syariah, Bank Muamalat semakin memperluas layanan dan produk yang ditawarkan kepada nasabah. Hal ini diharapkan dapat mempermudah nasabah dalam melakukan berbagai transaksi melalui satu pintu dan membuka peluang bagi cross selling produk untuk meningkatkan pendapatan berbasis biaya.
“Dalam waktu dekat, kami juga siap menjalin kerja sama dengan perusahaan manajer investasi untuk pengelolaan reksa dana dan dana investasi lainnya. Kami juga akan mengoptimalkan layanan wealth management Bank Muamalat untuk menarik lebih banyak nasabah,” ujar Karno. (usm/hdl)