Jakarta (pilar.id) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus melakukan upaya untuk menangkap bandar narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama. Saat ini, Bareskrim Polri menjalin komunikasi intensif dengan Kepolisian Thailand guna menangkap Fredy Pratama.
“Komunikasi dengan Polisi Thailand terus dijalin untuk menjalankan kesepakatan yang telah dicapai dalam pertemuan di Langkawi, Malaysia,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, Rabu (22/5/2024).
Mukti menjelaskan, kesepakatan dengan Polisi Thailand terkait penangkapan Fredy Pratama telah dibahas dalam pertemuan di Malaysia pada April 2024. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat untuk bekerja sama menangkap Fredy Pratama. Kepolisian Thailand akan memproses tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan istri Fredy Pratama, sementara Polri akan membantu dengan mengirimkan berkas-berkas penyidikan TPPU untuk istri Fredy Pratama.
Langkah memiskinkan keluarga Fredy Pratama ini diambil untuk menekan tersangka agar tidak memiliki dukungan finansial. Berdasarkan keterangan Kepolisian Thailand, Fredy Pratama diketahui masih bersembunyi di dalam hutan di Thailand.
“Hasil pertemuan police to police (P to P) mengungkap bahwa Fredy Pratama masih berada di Thailand, tepatnya di dalam hutan,” ucap Mukti.
Mukti menambahkan bahwa penanganan perkara TPPU istri Fredy Pratama diserahkan kepada Kepolisian Thailand karena seluruh harta Fredy yang tersisa berada di Thailand, serta posisi tersangka juga berada di Thailand. Penangkapan terhadap Fredy Pratama akan dilakukan oleh Kepolisian Thailand, kemudian ia akan diserahkan kepada Bareskrim Polri karena kasus awal penanganan perkara berada di Indonesia.
“Kami sudah koordinasi dengan Kepolisian Thailand. Silakan mereka proses TPPU-nya, yang penting Fredy Pratama harus diserahkan kepada polisi Indonesia karena tempat kejadian perkara awalnya di Indonesia,” pungkasnya. (hdl)