Jakarta (pilar.id) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tengah mengkaji dugaan pelanggaran terkait kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yang terjadi dalam sistem Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Lolly Suhenty, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu RI, menyatakan bahwa kajian ini dilakukan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran terhadap Pasal 84 dan Pasal 85 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta ketentuan Pasal 35 sampai dengan Pasal 39 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Lolly memastikan bahwa salinan data yang dimiliki Bawaslu dari KPU bersifat umum dan bukan data spesifik. Meskipun Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa data DPT yang bocor juga dimiliki oleh Bawaslu dan partai politik peserta Pemilu 2024.
“Bawaslu memastikan elemen data yang disampaikan oleh KPU kepada Bawaslu bersifat umum, tidak mencakup data spesifik; sedangkan pemberitaan yang beredar menyebutkan kebocoran mencakup NIK (Nomor Induk Kependudukan), tanggal lahir, hingga alamat,” jelas Lolly, Sabtu (2/12/2023).
Menurut Lolly, KPU RI, melalui KPU kabupaten dan kota, menyusun daftar pemilih menggunakan Formulir Model A-Daftar Pemilih yang berisi 13 elemen data. Data tersebut mencakup Kartu Keluarga (KK), NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, status perkawinan, jenis kelamin, alamat jalan atau dukuh, RT/RW, disabilitas, status kepemilihan KTP-el, dan keterangan.
KPU RI memberikan salinan rekapitulasi data DPT tingkat nasional kepada Bawaslu RI. “Salinan DPT dalam Formulir Model A-Daftar Pemilih yang diberikan ke Bawaslu terdiri atas tujuh elemen data, yaitu nama, jenis kelamin, usia, alamat jalan atau dukuh, RT/RW, keterangan,” tambah Lolly.
Dia menegaskan bahwa seluruh salinan data pemilih yang diberikan oleh KPU RI kepada Bawaslu RI bersifat umum dan dalam format yang tidak dapat diubah.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A. Bachtiar mengatakan pihaknya menemukan dugaan kebocoran data pemilih dalam situs kpu.go.id lewat patroli siber yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber). Peretas anonim “Jimbo” yang mengklaim meretas situs KPU juga telah membagikan data contoh di situs BreachForums, termasuk informasi pribadi seperti NIK, nomor KK, nomor KTP, nama lengkap, dan alamat pemilih. (hdl)