Jakarta (pilar.id) – Rafael Alun Trisambodo (RAT), ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio (MDS) menyatakan mundur dari aparatur sipil negara (ASN). Sebelum dicopot jabatannya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, RAT merupakan pejabat eselon III dengan jabatan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan.
“Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023,” demikian disampaikan RAT dalam surat terbuka, dikutip Jumat (24/2/2023).
Dalam surat tersebut, RAT juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga David, termasuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Banser, dan seluruh masyarakat Indonesia. Ia menyadari, perbuatan yang dilakukan anaknya tersebut merupakan tindakan yang salah.
“Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak,” tulis dia.
Terkait harta kekayaan, Rafael siap memberikan klarifikasi serta mematuhi prosedur hukum yang berlaku. “Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya,” kata dia.
Sebelumnya, Sri Mulyani memerintahkan untuk mencopot jabatan RAT di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ia merupakan pejabat eselon III dengan jabatan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan. Selain itu, Menkeu juga memerintahkan pemeriksaan terhadap harta Rafael.
“Mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” kata Sri Mulyani.
Berikut ini tulisan lengkap surat terbuka Rafael Alun Trisambodo.
Melalui surat ini, saya Rafael Alun Trisambodo ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga ananda David atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak saya dan terus mendoakan ananda David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat.
Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak.
Saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar PB NU, GP Ansor, Banser dan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Saya juga meminta maaf kepada seluruh pegawai kementerian keuangan, terutama rekan-rekan DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini.
Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023.
Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya.
Demikian surat permohonan maaf ini saya buat sebagai bentuk penyesalan saya dan saya sangat mengharapkan pemberian maaf dari seluruh pihak yang terkait dengan kejadian ini. Terima kasih. (ach/hdl)