Jakarta (pilar.id) – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi mengalokasikan dana sebesar Rp16 triliun untuk mendukung pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih (KDMP).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada Tahun Anggaran 2025 untuk pemberian dukungan kepada bank yang menyalurkan pinjaman kepada Kopdes/Kel Merah Putih.
“Untuk memberikan dukungan kepada bank yang menyalurkan pinjaman kepada KKMP dan/atau KDMP, pemerintah menggunakan SAL untuk penempatan dana pada bank. Besaran penggunaan SAL Rp16 triliun,” demikian bunyi Pasal 2 PMK 63/2025.
Dana dari SAL APBN 2025
Anggaran tersebut bersumber dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada APBN 2025. Sesuai Pasal 3 PMK 63/2025, mekanisme pencairan dilakukan melalui pemindahbukuan dana dari Rekening Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dalam rupiah dengan total Rp16 triliun.
Penggunaan SAL ini kemudian dicatat sebagai pembiayaan pada subbagian anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) Investasi Pemerintah, dengan rincian yang akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan.
Bank Penyalur yang Ditunjuk
Pemerintah menempatkan dana tersebut di sejumlah bank BUMN yang telah ditunjuk, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat akses permodalan bagi koperasi desa maupun kelurahan yang tergabung dalam program Kopdes/Kel Merah Putih, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan di berbagai wilayah Indonesia. (usm)










