Jakarta (pilar.id) – Dalam upaya mempercepat pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN) menambah frekuensi Uji Kompetensi (Ujikom) Jabatan Fungsional (JF) bidang Kepegawaian dari sebelumnya 4 kali menjadi 12 kali dalam setahun.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor: 2786/B-BJ.01.01/SD/K/2025 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian, yang diterbitkan pada 7 Maret 2025.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menyatakan bahwa penambahan frekuensi ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas lebih luas bagi ASN dalam mengikuti uji kompetensi sesuai dengan kesiapan dan kebutuhan masing-masing.
“Kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah melalui BKN untuk mendorong pengembangan kompetensi pegawai secara berkelanjutan, serta memastikan setiap ASN memiliki kesempatan yang adil dalam mengembangkan kariernya,” ujar Prof. Zudan.
Perubahan dalam Uji Kompetensi JF Kepegawaian
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, terdapat beberapa perubahan dalam pelaksanaan uji kompetensi JF bidang Kepegawaian, di antaranya:
- Penambahan frekuensi uji kompetensi dari 4 kali menjadi 12 kali dalam setahun.
- Jenis uji kompetensi mencakup kenaikan jenjang dan perpindahan jabatan, guna memastikan setiap pegawai memiliki kompetensi yang sesuai dengan jenjang yang dituju.
- Mekanisme uji kompetensi ulang (remedial) bagi peserta yang belum memenuhi nilai kelulusan, sehingga mereka hanya perlu mengulang materi yang belum memenuhi standar.
Menurut Prof. Zudan, mekanisme remedial ini diharapkan dapat membuat proses pengembangan karier JF bidang Kepegawaian lebih efektif, efisien, dan terarah.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi BKN dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) ASN menuju birokrasi yang lebih profesional dan berdaya saing.
Dengan adanya kebijakan baru ini, ASN yang berada dalam JF Kepegawaian kini memiliki kesempatan lebih besar untuk meningkatkan kompetensi dan mempercepat jenjang karier mereka sesuai dengan kebutuhan organisasi. (usm/hdl)