Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus melakukan perombakan dalam sistem birokrasi dengan mengevaluasi proses lelang jabatan bagi pejabat struktural. Evaluasi ini merupakan tahap lanjutan setelah paparan inovasi yang dilakukan oleh pejabat terkait sebelumnya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa hasil evaluasi ini nantinya akan diserahkan kepada Panitia Seleksi (Pansel) yang melibatkan perwakilan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pemerintah pusat.
“Setelah ini, Pansel akan bekerja untuk menentukan siapa yang akan tetap di posisi mereka, siapa yang akan mengalami rotasi, dan siapa yang akan ditempatkan di posisi baru,” ujar Eri Cahyadi pada Rabu (19/3/2025).
Rotasi Jabatan Maksimal 3 Tahun Sekali
Dalam proses seleksi ini, Eri menekankan bahwa rotasi jabatan di lingkungan Pemkot Surabaya harus dilakukan maksimal setiap tiga tahun sekali. Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari pejabat menduduki posisi yang sama dalam waktu yang terlalu lama.
“Tidak ada lagi istilah Sekda menjabat selamanya. Aturan terbaru juga sudah tidak membedakan golongan IIA atau IIB, semuanya memiliki jenjang tertentu,” jelasnya.
Selain itu, Eri menegaskan bahwa rotasi dalam birokrasi adalah hal yang wajar untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan. Dengan adanya perputaran posisi, setiap pejabat akan memiliki pengalaman di berbagai bidang, memperkuat koordinasi antarinstansi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Tidak ada lagi pejabat yang hanya bertugas di satu dinas seumur hidupnya. Semua harus merasakan pengalaman di berbagai bidang agar semakin kompeten,” tegasnya.
Rotasi Pejabat Dilaksanakan April 2025
Wali Kota Eri menargetkan bahwa rotasi dan mutasi pejabat Pemkot Surabaya akan berlangsung pada April 2025. Saat ini, proses evaluasi masih dalam tahap penyelesaian, dan diharapkan dapat rampung pada Maret 2025.
“Maret ini harus selesai, sehingga pada April sudah bisa dilakukan perputaran jabatan. Jika setelah rotasi masih ada jabatan yang kosong, maka akan dilakukan lelang jabatan kembali,” paparnya.
Selain rotasi, proses seleksi juga akan menentukan pejabat yang layak untuk tetap di posisinya. Pansel akan menilai berdasarkan hasil evaluasi dan tes yang telah dilakukan sebelumnya.
“Kami akan melihat hasil seleksi dan tes yang telah dilakukan. Pansel nantinya akan menentukan siapa yang akan berpindah posisi dan siapa yang tetap di jabatannya saat ini,” jelasnya.
Setelah seluruh proses ini rampung, Pemkot Surabaya akan menggelar pelantikan pejabat baru. Jika masih terdapat posisi kepala dinas yang kosong, maka Pemkot akan kembali membuka lelang jabatan untuk mengisi kekosongan tersebut.
“Setelah pelantikan, kami akan mengevaluasi kembali. Jika masih ada jabatan yang kosong, maka lelang jabatan akan dilakukan kembali,” pungkasnya. (usm/hdl)