Jakarta (pilar.id) – Polri melakukan penahanan terhadap bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya. Ia bakal ditahan selama 20 hari ke depan di di rumah tahanan Bareskrim Polri karena diduga terlibat dalam pemalsuan akta pendirian perusahaan.
“Tersangka HS akan ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 kemarin hingga bulan April 2023,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, di Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Selain itu, Bareskrim Polri juga telah menetapkan Henry sebagai tersangka dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik. Dia ditersangkakan setelah Bareskrim Polri membuka lagi penyidikan kasus Indosurya usai Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis lepas para terdakwa kasus itu.
Penyidikan baru dimulai terkait dengan dugaan tindak pidana menempatkan dan/atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, serta mempergunakan surat palsu dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kali ini Dittipideksus mengusut perkara tindak pidana penghimpunan dana dengan memperdagangkan produk yang dipersamakan dengan produk perbankan (Medium Term Note/MTN) tanpa izin.
Selain itu, Bareskrim Polri juga sedang menelusuri aset senilai Rp3 triliun milik Henry. Whisnu mengungkapkan penelusuran dugaan aset itu dilakukan bersama pihak Kejaksaan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia menyebut dugaan aset Rp3 triliun itu di antaranya berupa uang dan bangunan.
“Kurang lebih 3 triliun aset yang akan kita kejar kembali,” ujar Whisnu.
Seperti diketahui, Henry Surya sebagai salah satu pendiri dan pemilik KSP Indosurya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan penggelapan. Bersama June Indria, dia disebut menawarkan produk KSP Indosurya dengan menjanjikan bunga keuntungan tinggi mencapai 8 hingga 11 persen. Bareskrim Polri sebelumnya pernah mengusut KSP Indosurya dengan nomor LP/B/0204/IV/2022/SPKT/Bareskrim Polri yang terbit pada 27 April 2022. (ach/din)










