Jakarta (pilar.id) – Dalam menghadapi Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024, penting bagi setiap warga yang memiliki hak pilih untuk mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) mereka. Untuk mempermudah proses ini, KPU Kota Tidore Kepulauan memberikan panduan cara cek lokasi TPS secara online.
Menurut Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan, Abdullah Dahlan, setiap warga yang terdaftar dalam Data Pemilih Tetap (DPT) dapat mencoblos di Pemilu 2024. Untuk mengetahui lokasi TPS, Anda dapat menggunakan layanan online yang disediakan oleh KPU.
Caranya sangat mudah, cukup kunjungi situs resmi KPU melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/ dan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda. Dengan begitu, Anda akan mendapatkan informasi lokasi TPS beserta koordinatnya.
Setelah menemukan lokasi TPS, Anda juga dapat menggunakan Google Maps untuk mengetahui rute dan jarak dari lokasi Anda saat ini menuju TPS tersebut. Hal ini memudahkan pemilih untuk merencanakan perjalanan ke TPS pada hari pencoblosan.
Penting untuk dicatat bahwa bagi pemilih yang telah mengajukan pindah memilih, mereka akan terdaftar di TPS baru sesuai dengan lokasi pindah memilih mereka. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa Anda telah terdaftar dalam DPT.
Selain mengecek lokasi TPS, pemilih juga perlu mempersiapkan dokumen yang wajib dibawa saat pergi ke TPS. Aturan mengenai dokumen yang harus dibawa telah diatur dalam Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024.
Berikut adalah daftar dokumen yang wajib dibawa saat ke TPS pada 14 Februari 2024:
- Formulir Model C dan Pemberitahuan KPU bagi Pemilih terdaftar dalam DPT.
- KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jika tidak memiliki KTP, bisa menunjukkan surat keterangan (suket) telah dilakukan perekaman KTP yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
- Bagi pemilih yang pindah TPS, selain membawa KTP juga wajib membawa Formulir Model A-Surat Pindah Memilih.
- Jika tidak dapat menunjukkan KTP-el atau Suket, pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa:
- Fotokopi KTP.
- Foto KTP.
- KTP berbentuk digital.
- Dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap.
Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan saat menuju ke TPS pada hari pencoblosan. Dengan demikian, Anda dapat melaksanakan hak pilih Anda dengan lancar dan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ret/hdl)