Semarang (pilar.id) – Beberapa insiden, seperti kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Jatibarang dan banjir di beberapa wilayah Kota Semarang, mengingatkan kembali urgensi pengelolaan sampah. Meski Kota Semarang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, banyak masyarakat yang masih kurang tahu tentang aturan tersebut, mengakibatkan kurangnya kesadaran dalam pengelolaan sampah.
Disampaikan dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/9/2023), Perda tersebut dengan jelas mengatur sanksi bagi pelanggar, termasuk denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan hingga 3 bulan bagi yang membuang sampah sembarangan. Tujuan Perda ini adalah meningkatkan kesehatan masyarakat dan menjaga kualitas lingkungan di Kota Semarang, yang menghadapi masalah kompleks terkait sampah.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terus mengingatkan masyarakat untuk mengubah perilaku mereka terkait pengelolaan dan pembuangan sampah guna mencegah banjir saat musim hujan. Dia mengatakan, “Jaga kebersihan dan pengelolaan sampah. Selalu ini persoalannya yang menyebabkan banjir. Maka himbauan kami ayo masyarakat rubah perilaku dalam mengelola dan membuang sampah. Jangan buang sampah sembarangan.”
Melalui Perda ini, Wali Kota berharap beralih dari pendekatan pengelolaan sampah akhir menjadi pengelolaan sampah berkelanjutan. Pengelolaan sampah berkelanjutan mencakup pengurangan dan penanganan sampah, termasuk pembatasan, penggunaan kembali, daur ulang, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
Dia juga menekankan pentingnya terus meningkatkan sosialisasi mengenai Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Dia berharap, masyarakat yang memahami peraturan ini akan lebih peduli terhadap pengelolaan sampah, karena masalah sampah perlu diselesaikan bersama-sama.
Pemerintah Kota Semarang juga mengadakan Lomba Lampah Kita (Lomba Kelola Sampah di Lingkungan Kita) yang menekankan inovasi pengelolaan sampah berbasis rumah tangga. Lomba ini bertujuan untuk mengelola sampah sebelum mencapai TPA. Lomba ini berlangsung dari 25 September hingga 16 Oktober 2023 dan memiliki total hadiah sebesar 189,5 juta rupiah.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Semarang telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi sampah, termasuk kampanye Semarang Wegah Nyampah di media sosial, Gerakan Sayang Pangan Kota Semarang (Garang Asem), dan mengurangi pembuangan makanan oleh usaha melalui gerakan CEMPAKA atau Cegah Stunting Bersama Pengusaha di Kota Semarang. (rio/ted)










