Jakarta (pilar.id) – Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya energi ramah lingkungan, kendaraan listrik semakin populer di Indonesia.
Didukung insentif pajak dari pemerintah sejak 2023, mobil listrik kini menjadi pilihan yang lebih berkelanjutan dan ekonomis.
Namun, dengan pertumbuhan ini, kebutuhan akan asuransi yang tepat untuk kendaraan listrik pun semakin mendesak.
Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), penjualan mobil listrik di Indonesia mencapai 42.889 unit hingga Desember 2024.
Angka ini menunjukkan pertumbuhan signifikan sebesar 151,53 persen year-on-year (YoY) dibandingkan tahun 2023.
Pemerintah pun terus mendorong penggunaan energi bersih untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Menyadari kebutuhan ini, Cermati Protect hadir dengan solusi asuransi yang dirancang khusus untuk kendaraan listrik. Dua pilihan perlindungan ditawarkan: Total Loss Only (TLO) dan All Risk.
Perlindungan TLO mencakup kerusakan mobil hingga 75 persen atau lebih, termasuk kehilangan akibat pencurian. Sementara itu, All Risk memberikan cakupan lebih luas, meliputi kerusakan ringan, berat, hingga kehilangan.
Premi asuransi mobil listrik ditentukan berdasarkan beberapa faktor, seperti jenis perlindungan, harga kendaraan, lokasi, dan jenis penggunaan.
Pemilik juga dapat menambahkan cakupan untuk risiko seperti gempa bumi, kerusuhan, dan banjir, termasuk kerusakan pada baterai akibat banjir.
Penting untuk diingat, jika kendaraan terendam air, pemilik dilarang menyalakan mobil karena dapat merusak sistem elektronik dan baterai.
Beberapa perusahaan asuransi menetapkan tarif premi dan deductible yang lebih tinggi untuk mobil listrik, mengingat risiko dan biaya perbaikan yang lebih besar.
Sebagai pialang asuransi, Cermati Protect membantu nasabah mengevaluasi berbagai pilihan asuransi untuk mendapatkan cakupan optimal dengan harga kompetitif.
Juanri, VP of Insurance Cermati Protect, mengatakan, “Inovasi kendaraan listrik adalah langkah penting menuju masa depan yang lebih bersih. Kami berkomitmen memberikan perlindungan terbaik yang disesuaikan dengan kebutuhan pemilik mobil listrik, sehingga mereka dapat berkendara dengan tenang.”
Proses Klaim yang Mudah dan Cepat
Cermati Protect memastikan kemudahan dalam proses klaim asuransi. Berikut langkah-langkahnya:
- Foto kejadian (kecelakaan, kehilangan, atau kerusakan) sebagai bukti.
- Laporkan kejadian kepada pihak asuransi.
- Siapkan dokumen seperti formulir klaim, fotokopi SIM dan STNK, polis asuransi, serta surat keterangan kepolisian.
- Tunggu proses survei dan analisis dari pihak asuransi.
- Klaim akan diberikan sesuai hasil analisis.
- Untuk kasus yang melibatkan pihak ketiga, dokumen tambahan seperti surat tuntutan ganti rugi juga diperlukan.
Jaringan Bengkel Rekanan yang Luas
Cermati Protect bekerja sama dengan bengkel rekanan, termasuk bengkel resmi, yang tersebar di seluruh Indonesia. Hal ini memastikan akses mudah untuk perbaikan berkualitas, memberikan rasa aman seutuhnya bagi pemilik mobil listrik.
Dengan layanan komprehensif ini, Cermati Protect siap mendukung transisi masyarakat Indonesia menuju penggunaan kendaraan ramah lingkungan yang lebih aman dan nyaman. (mad/hdl)