Jakarta (pilar.id) – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengumumkan, perusahaan kimia bernama CV Samudra Chemical memalsukan bahan pembuat obat. Bahan tersebut dipalsukan dengan cara memberi label Propilen Glikol, padahal isinya mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.
“Jadi bukan lagi Propilen Glikol, tapi ada aspel pemalsuan. Labelnya Propilen Glikol, padahal dalamnya adalah Etilen Glikol,” kata Penny, di Jakarta, Rabu (9/11/2022).
Penny menjelaskan, CV Samudra Chemical merupakan distributor kimia dari CV Anugrah Perdana Gemilang. Sedangkan CV Anugrah Perdana Gemilang merupakan pemasok bahan baku untuk CV Budiarta.
“Dan CV Budiarta ini merupakan pemasok Etilen Glikol yang terbukti tidak memenuhi syarat ke industri farmasi PT Yarindo yang sebelumnya mendapat sanksi pencabutan izin edar,” ungkap Penny.
BPOM, lanjut Penny, telah mengambil 12 sampel sebagai bukti dan melakukan uji laboratorium. Dari hasil uji laboratorium tersebut, ditemukan kandungan EG dan DEG yang sangat jauh dari persyaratan.
“Yang seharusnya 0,1 persen, 11 sampel terdeteksi kadarnya sampai 52 persen. Dan ada yang sampai 99 persen, hampir 100 persen kandungan EG,” papar Penny.
Selain mengambil sampel, lanjut Penny, BPOM juga mengamankan barang bukti lain. Barang bukti tersebut antara lain, beberapa drum alumunium berwarna putih, buku-buku dokumentasi, Propilen Glikol, dan lain-lain.
“Saya kira itu sudah cukup menjadi barang bukti yang akan kita tindak lanjuti lebih jauh,” kata dia. (ach/din)

