Jakarta (pilar.id) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menyelidiki dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam daftar itu terdapat beberapa nama besar yang menjadi tenaga ahli dalam Satgas ini.
Mahfud MD mengatakan, “Ada 12 tenaga ahli yang akan ikut dalam penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).” Satgas ini bukanlah sebagai penyidik sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, melainkan sebagai pihak yang memberikan masukan sebagai konsultan jika ada masalah perlu perhatian khusus.
“Tenaga ahli ini karena bukan penyidik berdasarkan UU, dia tidak masuk ke kasus. Cuma memberikan masukan tidak pada entitasnya tapi jadi konsultan kalau ada masalah perlu perhatian khusus,” kata Mahfud.
12 tenaga ahli yang ditunjuk berasal dari berbagai kalangan, termasuk mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta akademisi dari universitas ternama di Indonesia. Berikut daftar lengkapnya.
- Mantan Kepala PPATK Yunus Husein
- Mantan Kepala PPATK Muhammad Yusuf
- Mantan Pimpinan KPK Laode M Syarief
- Guru Besar UI Topo Santoso
- Sekjen TII Danang Widoyoko
- Dosen UGM Himawan Pradityo
- Dosen UGM Wuri Handayani
- Dosen UI Faisal Basri
- Dosen UI Gunadi
- Dosen UI Mutia Yani Rachman
- Dosen UI Mas Achmad Santosa
- Dosen USU Ningrum Natasya. (mad/hdl)