Jakarta (pilar.id) – Di hadapan Anggota Komisi III DPR RI, Menteri Koordinator Bagian Politik, Hukum, adn Kemananan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkap tujuh modus pencucian uang yang kerap dilakukan pejabat negara.
Modus pencucian uang oleh pejabat negara tersebut diungkap oleh mahfud MD yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Rabu (29/3/2023).
Modus pencucian uang oleh pejabat negara tersebut pertama, pejabat negara menggunakan nama keluarga atas kepemilikan saham perusahaan.
“Dia seperti yang baru diumumkan itu, RAT. Laporannya sendiri sedikit, tapi istrinya, anaknya, perusahaanya, nah itu patut dicurigai,” kata Mahfud, di Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Kedua, berupa kepemilikan aset bergerak maupun tidak bergerak diatasnamakan pihak lain. Termasuk penyimpanannya disembunyikan di tempat lain.
“Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu punya mobil mewah berapa, mobilnya disimpan di tempat lain. Platnya diganti, kan muncul itu di BPKB, pencucian uang, harus diperiksa,” kata Mahfud.
Modus berikutnya, membentuk perusahaan untuk mengelola hasil kejahatan sebagai upaya agar keuntungan dari operasional perusahaan seolah-olah sah. Misalnya, membuat hotel dengan aset yang besar tapi tidak ada yang beli atau memesan kamarnya.
“Nggak ada orang masuk, hanya hotel melati, tapi uangnya ratusan miliar rupiah. Nah itu bisa dicurigai sebagai pencucian uang,” jelas Mahfud.
Keempat, penerimaan hibah barang tidak bergerak hasil kejahatan tanpa dilengkapi dengan akta hibah. “Ada juga yang rekening, (misalnya) saya membuka rekening Rp10 miliar atas nama saya. Lalu ATM-nya diserahkan ke pak Sahroni, Pak ambil uang ini sesuka kamu sampai habis, itu pencucian uang,” jelas Mahfud.
Kelima, menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan. Keenam, melakukan transaksi pembelian barang fiktif, dilakukan pembayaran tetapi barang tidak pernah dikirimkan.
“Misalnya organisasi di Arab Saudi mengirim uang ke Gresik, membeli sajadah dan peci Gresik. Jelas pengirimannya, tapi barangnya nggak pernah balik. Dari Gresik nggak ada apa itu, untuk dibuat bom. Itu pencucian uang,” kata Mahfud.
Terakhir, menyimpan harta hasil kejahatan dalam safe deposit box atau tempat lainnya. (ach/fat)