Jakarta (pilar.id) – Ekonom senior sekaligus Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini, menegaskan bahwa relawan politik seharusnya hanya berperan dalam mobilisasi dukungan saat masa kampanye, bukan menjadi entitas permanen yang ikut mengelola pemerintahan.
Menurut Didik, dalam demokrasi modern, relawan merupakan pelengkap proses pemilihan umum dan tidak memiliki peran penting setelah masa kampanye berakhir. Ia mencontohkan Jepang, di mana kampanye legislatif dilakukan secara tertib menggunakan media terbatas seperti poster di lokasi yang telah ditentukan.
“Setelah pemilu selesai dan presiden terpilih, unsur-unsur demokrasi formal harus bekerja sesuai konstitusi. Jika ada kekuasaan lain yang menjadi bayang-bayang dan ikut mengelola kekuasaan, maka sistem demokrasi rusak,” tegasnya.
Didik menyoroti masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, di mana organisasi relawan seperti Projo disebutnya telah mendistorsi demokrasi.
“Di masa pemerintahan Jokowi, lembaga ekstra demokrasi dari organisasi relawan seperti Projo berfungsi mendistorsi demokrasi dan menjadikan sistem demokrasi keropos,” ujarnya.
Ia memperingatkan Presiden terpilih Prabowo Subianto agar tidak mengulangi kesalahan serupa.
“Jika ini terjadi, pemerintahan Prabowo akan tertular hama demokrasi Projo. Pemerintahan Prabowo sebaiknya tidak menerima tawaran Projo untuk bergabung karena akan menjadi penyakit demokrasi,” kata Didik.
Lebih lanjut, Didik menjelaskan bahwa organisasi relawan yang ikut dalam pemerintahan menjadi kekuatan ekstra legal yang bekerja di luar mekanisme konstitusi.
“Demokrasi akan lebih sehat jika terhindar dari bayang-bayang ekstra legal yang menghantui pemerintahan konstitusional,” ujarnya.
Sebagai solusi, Didik mendorong Projo untuk bertransformasi menjadi partai politik resmi.
“Projo sebaiknya menjadi partai politik formal yang diakui konstitusi, bukan alap-alap yang menggerogoti demokrasi dari bawah karpet,” tegasnya.
Ia menutup dengan seruan tegas kepada pemerintahan Prabowo, “Pemerintahan Prabowo harus bebas dari organisasi ekstra konstitusional dan ekstra legal. Tutup pintu rapat-rapat untuk relawan yang ingin masuk sebagai penumpang ilegal, dan kembalikan semuanya ke jalur konstitusional.” (mad/hdl)










