Bogor (pilar.id) – Bermula dari ajakan untuk melakukan investasi di sebuah toko online dengan iming-iming keuntungan mencapai 10 persen, ratusan mahahsiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) justru terjerat pinjaman online (Pinjol).
Para korban pinjol tersebut mula-mula diajak untuk investasi dan kerja sama oleh pemilik toko online berinsial SAN tanpa ada kaitan dengan pinjol. Namun belakangan, SAN memberitahukan kepada para korban untuk mengambil pinjaman online sebagai syarat melakukan investasi.
Kabar terkait adanya ratusan mahasiswa IPB yang terjerat pinjol tersebut juga sudah dikonfirmasi oleh Polresta Bogor Kota. Bahkan, mereka menyatakan telah menerima 2 laporan resmi dan 29 laporan pengaduan dari 31 mahasiswa IPB yang mengaku terjerat pinjol tersebut.
Dua laporan resmi yang diterima oleh Polresta Bogor Kota tersebut masuk pada akhir Oktober 2022. Polisi saat ini juga sedang dalam pencarian terlapor yang merupakan pemilik toko online berinisial SAN.
“Berdasarkan pelaporan pelapor atau korban, ini jumlah korban yang berhasil didata 311 orang dan itu sebagian besar, tidak semuanya, mahasiswa IPB. Terlapornya sama SAN,” ujar Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan saat diwawancarai di Mapolresta Bogor Kota, Selasa.
Wakapolresta Bogor itu menjelaskan total uang dari sebagian besar mahasiswa IPB yang diduga tertipu toko online SAN sebesar Rp2,1 miliar dari 311 korban.
Beberapa pinjaman online yang terdata, di Polresta Bogor Kota saat ini ada lima pinjol yang dipakai para mahasiswa dan investor lain di akun toko online milik SAN. Hasil pinjaman online tersebut ditransfer kepada terlapor SAN dengan iming-iming akan dibayarkan 10 persen dari hasil keuntungannya.
Faktanya, kata AKBP Ferdy, setelah mereka pinjam online dan mengirimkan sejumlah dana kepada SAN, pemilik akun toko online itu tidak membayarkan sesuai janjinya yang 10 persen.
Sementara, hingga sekarang, para korban punya kewajiban ataupun ditagih oleh pihak aplikasi untuk membayarkan kewajiban pinjaman online mereka yang sudah diajukan beberapa saat sebelumnya.
“Pasal yang kami sangkakan sementara, 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan,” katanya pula. (fat)