Jakarta (pilar.id) – Bareskrim Polri menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam sindikat narkotika jaringan internasional Jerman-Indonesia. Mereka berinisial MHD dan AK, keduanya berkewarganegaraan Iran.
Wakil Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan, MHD dan AK datang ke Indonesia dengan menggunakan visa turis. Mereka awalnya dijanjikan pekerjaan oleh seorang pengendali dengan inisial S, yang kini menjadi buron polisi.
“Mereka datang ke sini dijanjikan untuk bekerja. Tetapi di dalam perjalanan waktunya pekerjaan mereka seperti yang kami jelaskan tadi,” kata Kombes Jayadi, di Jakarta, Jumat (11/11/2022).
Kombes Jayadi menjelaskan, berdasarkan keterangan para tersangka, mereka berhasil memasukkan barang haram tersebut beberapa kali ke Indonesia. Untuk diketahui, barang tersebut berasal dari Jerman.
“Sebagian sudah disebarkan dalam kemasan-kemasan kecil 100 gram, 200 gram, 300 gram. Kemudian mereka edarkan melalui jaringan-jaringan yang ada di sekitar Jakarta,” kata Jayadi.
Dia mengatakan, kedua tersangka akan dijerat dengan sangkaan primer Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka didakwa dengan mengedarkan narkotika golongan 1. Adapun sangkaan subsidernya, yaitu Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp1 miliar. Itu sangkaan primernya,” kata Jayadi.
Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan, awalnya MHD dan AK tidak saling kenal meskipun rekan senegaranya. Mereka datang ke Indonesia dengan dibiayai serta diarahkan oleh S. Orang yang direkrut pertama adalah MHD, kemudian baru AK.
“MHD sudah di Jakarta selama 3,5 bulan. Kemudian tersangka kedua, AK di Jakarta di salah satu apartemen Kasablanka, itu sudah selama 1,5 bulan,” kata Calvijn.
Berdasarkan pengakuan tersangka, MHD dijanjikan bekerja sebagai dekorasi interior. Untuk mengelabui MHD, paket-paket yang dikirimkan dari Jerman dibungkus dalam kemasan sampel keramik.
Selama di Jakarta, MHD berperan sebagai penjemput barang haram tersebut selama 3 kali di Kantor Pos. MHD juga berperan sebagai pengedar sabu yang sudah dikemas dalam kemasan kecil ke sejumlah apartemen di kawasan Karet, Jakarta Selatan.
“Sudah 7 kali tersangka kedua ini menaruh di pinggir-pinggir jalan (dekat apartemen Karet),” kata Calvijn.
Untuk paket pertama dan kedua dikirim pada Oktober 2022 dengan berat bruto masing-masing 6,7 Kg sabu. “Terakhir yang kita tangkap di tanggal 6 November dengan berat bruto 3,6 Kg sabu,” kata Calvijn.
Sementara untuk AK, awalnya dijanjikan pekerjaan menjadi seorang mekanik. Namun, seiring berjalannya waktu ternyata pekerjaan yang dijanjikan tidak ada. (ach/din)










