Baturaja (pilar.id) – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, memberikan pendampingan terhadap SU, anak di bawah umur korban pemerkosaan di Kelurahan Air Gading, Kecamatan Baturaja Barat.
Dengan pendampingan ini diharap SU akan mendapat perlindungan hukum yang tetap sekaligus bantuan pendampingan piskhologis agar korban tidak mengalami trauma mendalam.
Dijelaskan Kepala Dinas PPPA Ogan Komering Ulu (OKU) Arman di Baturaja, pihaknya akan memonitor dan mendampingi korban kasus pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur pada April 2022.
Selain perlindungan hukum, kata dia, pihaknya akan memberikan pendampingan psikolog agar korban bisa kembali hidup normal sebagaimana anak-anak pada umumnya.
“Tugas kami hanya memberikan pendampingan hingga kasus ini selesai ditangani pihak berwenang,” tegasnya.
Sebelumnya, peristiwa memilukan itu menimpa SU, 14 tahun, seorang anak di bawah umur yang diperkosa lima orang pemuda pada Senin (25/4/2022) di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Air Gading, Kecamatan Baturaja Barat.
Dalam kasus ini polisi telah mengamankan tiga dari lima pelaku, yaitu berinisial AR, DI, dan TF, sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas kepolisian setempat.
“Untuk kedua pelaku yang saat ini masih buron, kami imbau agar segera menyerahkan diri karena identitas sudah kami kantongi,” kata Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Hilal Adi Himan. (usm/hdl/ant)