Jakarta (pilar.id) – Sebanyak 1.103 buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di Kabupaten Madiun tercatat dalam daftar penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang anggarannya berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022.
Data tersebut merupakan hasil pencatatan yang dilakukan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
“Sesuai pendataan, buruh tani tembakau dan pabrik rokok yang terima BLT dana cukai mencapai 1.103 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 399 buruh petani tembakau, 553 buruh pabrik rokok, dan 151 warga Kabupaten Madiun yang menjadi buruh pabrik rokok di luar daerah,” ujar Kepala Dinsos Kabupaten Madiun, Nur Rosyid Anang di Madiun, Rabu (10/8/2022).
Menurut dia, saat ini tahapan pencairan masih dalam proses verifikasi dan validasi calon penerima dan diharapkan pada akhir Agustus ini BLT dana cukai dapat dicairkan.
Adapun besaran dana BLT yang disalurkan ke penerima manfaat mencapai sebesar Rp300 ribu per bulan yang diberikan selama enam bulan sehingga totalnya Rp1,8 juta untuk masing-masing penerima manfaat.
Pencairan akan dilakukan jatah tiga bulan selama dua tahap yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima manfaat melalui Bank Daerah Kabupaten Madiun.
Nur Rosyid menambahkan saat ini proses verifikasi data buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di wilayah Kabupaten Madiun telah selesai dan tinggal menunggu proses pencairan.
“Sedangkan buruh pabrik rokok warga Kabupaten Madiun yang bekerja di luar kota masih proses verifikasi. Mereka ada yang bekerja di pabrik rokok Ngawi, Nganjuk, Ponorogo, dan Kota Madiun,” katanya.
Ia berharap pemberian BLT dari dana cukai tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan para buruh petani tembakau dan buruh pabrik rokok di Kabupaten Madiun. (fat)

